SAMPANG – beritaharianindonesia.com- 29 September 2026 — Moh. Huzaini selaku Pelapor/Korban dalam perkara LP/B/420.01/VII/2022 kembali melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah instansi penegak hukum di Jawa Timur.
Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi secara langsung sejumlah instansi terkait pada Selasa, 29 September 2026, untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pengaduan, status penanganan perkara, serta proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan.

Kedatangan tersebut merupakan bagian dari upaya Pelapor untuk memastikan bahwa surat-surat pengaduan dan permohonan pemeriksaan yang telah disampaikan sebelumnya telah diterima, didisposisikan kepada unit yang berwenang, dan mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

MENINDAKLANJUTI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN
Dalam rangkaian tindak lanjut tersebut, Moh. Huzaini mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti pengaduan dan surat yang sebelumnya telah disampaikan, termasuk surat kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim) pada 16 September 2026.
Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh perkembangan mengenai pengaduan yang telah disampaikan sekaligus memastikan proses penelaahan internal berjalan sesuai kewenangan.
Dari komunikasi yang dilakukan, Pelapor memperoleh informasi bahwa pengaduan masih dalam proses tindak lanjut dan diminta menunggu konfirmasi atau tanggapan selanjutnya dari pihak yang berwenang.
Pelapor menyatakan menghormati proses tersebut dan akan menunggu tindak lanjut resmi dari instansi terkait.

MENDATANGI DITRESKRIMUM POLDA JAWA TIMUR
Selain ke lingkungan Kejaksaan, pada tanggal yang sama Pelapor juga melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Dalam komunikasi awal, Pelapor memperoleh informasi bahwa surat pengaduan yang sebelumnya telah dikirimkan telah didisposisikan kepada unit yang menangani perkara.
Pelapor kemudian meminta penjelasan mengenai pihak atau unit yang menangani pengaduan tersebut. Setelah mendapatkan arahan, Pelapor mendatangi pihak pengawas di lingkungan Reserse Kriminal untuk menanyakan perkembangan pengaduannya.
Dalam pertemuan tersebut, Pelapor menyampaikan bahwa dirinya ingin memperoleh kejelasan mengenai status perkara sekaligus menjelaskan kembali persoalan yang menjadi dasar pengaduannya.
Pelapor kemudian menyampaikan kepada pihak yang ditemui mengenai pokok perkara yang menurutnya berkaitan dengan dugaan proyek CSR yang menurut Pelapor fiktif, serta perhitungan kerugian yang dimilikinya sekitar Rp970.000.000,-.
Pelapor juga menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), menurut informasi dan dokumen yang berada dalam penguasaannya, terdapat pembayaran atau pemulihan sebesar Rp400.000.000,-.
Menurut Pelapor, jumlah tersebut belum sepenuhnya menutup nilai kerugian yang selama ini diperhitungkannya.
Pelapor juga menjelaskan bahwa dirinya belum memperoleh salinan berita acara RJ maupun dokumen kesepakatan atau dokumen lain yang menjadi dasar proses penyelesaian tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Pelapor menyampaikan kronologi dan meminta agar persoalan mengenai nilai kerugian serta pemulihan tersebut dapat diverifikasi kembali berdasarkan dokumen perkara, bukti transaksi, pembayaran, dan dokumen RJ.
MEMINTA KEJELASAN MENGENAI KANIT YANG MENANGANI
Dalam komunikasi di lingkungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Pelapor juga menanyakan mengenai Kanit yang menangani perkara tersebut.
Setelah Pelapor menyampaikan identitas Kanit yang diketahuinya, yaitu Kanit yang disebut bernama Imam Bukhori, Pelapor diminta menjelaskan secara lebih rinci mengenai persoalan yang menjadi dasar pengaduannya.
Pelapor kemudian menyampaikan kronologi secara panjang lebar, termasuk mengenai perkara yang dilaporkannya, nilai kerugian yang menurut perhitungannya mencapai sekitar Rp970 juta, proses RJ, pembayaran Rp400 juta, serta belum diterimanya dokumen RJ.
Dalam kesempatan tersebut, Pelapor kembali menegaskan bahwa yang dimintanya bukanlah kesimpulan sepihak mengenai benar atau salahnya suatu pihak, melainkan verifikasi terhadap dokumen dan fakta yang berkaitan dengan perkara.
Pelapor meminta agar dapat diketahui secara jelas apakah nilai pemulihan yang telah dilakukan benar-benar telah mencakup seluruh kerugian yang menjadi objek perkara atau masih terdapat bagian lain yang perlu diperiksa.
PENGADUAN PROPAM DAN INFORMASI MENGENAI WASIDIK
Selain menindaklanjuti pengaduan di Ditreskrimum, Pelapor juga menanyakan perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Propam Polda Jawa Timur.
Dalam komunikasi tersebut, Pelapor memperoleh informasi bahwa surat pengaduan yang dikirimkan kepada Propam belum sampai atau belum diteruskan kepada bagian/unit pengawasan penyidikan yang disebut sebagai Wasidik Polda Jawa Timur.
Karena itu, Pelapor diarahkan untuk bersabar dan melakukan koordinasi kembali dengan pihak atau unit yang menangani perkara.
Pelapor mencatat informasi tersebut sebagai bagian dari perkembangan tindak lanjut pengaduannya dan akan menunggu proses administrasi serta disposisi selanjutnya.
HANYA MENERIMA SATU LEMBAR SURAT DARI PIHAK POLDA
Dalam kunjungan tersebut, Pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya datang untuk mendapatkan kejelasan mengenai surat pengaduan yang telah dikirimkan sebelumnya.
Dari pihak Polda Jawa Timur, Pelapor menyatakan hanya menerima satu lembar surat sebagai dokumen yang berkaitan dengan tindak lanjut pada saat kedatangannya.
Pelapor selanjutnya akan mencermati isi surat tersebut dan mencocokkannya dengan surat pengaduan serta dokumen yang sebelumnya telah disampaikan.
MEMINTA VERIFIKASI ULANG TERHADAP PEMULIHAN KERUGIAN
Salah satu pokok utama yang kembali disampaikan Pelapor adalah mengenai pemulihan kerugian.
Pelapor menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan dan dokumen yang berada dalam penguasaannya, nilai kerugian yang berkaitan dengan perkara tersebut sekitar Rp970.000.000,-.
Sementara itu, dalam proses penyelesaian melalui RJ yang telah dilakukan, terdapat pembayaran atau pemulihan sebesar Rp400.000.000,-.
Pelapor tidak meminta agar angka Rp970 juta tersebut langsung ditetapkan sebagai jumlah kerugian yang pasti menurut hukum.
Sebaliknya, Pelapor meminta agar angka tersebut diverifikasi dengan dokumen perkara, bukti transaksi, rekening koran, BAP, dokumen penyidikan, dokumen RJ, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang relevan.
Demikian pula dengan pembayaran Rp400 juta. Pelapor meminta agar diperiksa kedudukan pembayaran tersebut, apakah merupakan seluruh pemulihan, sebagian pemulihan, atau pembayaran terhadap komponen tertentu berdasarkan kesepakatan yang dibuat.
DOKUMEN RJ BELUM DITERIMA PELAPOR
Pelapor kembali menyampaikan bahwa sampai dengan dilakukannya tindak lanjut pada 29 September 2026, dirinya belum menerima salinan berita acara RJ maupun dokumen kesepakatan yang menjadi dasar proses penyelesaian perkara tersebut.
Menurut Pelapor, kondisi tersebut membuat dirinya belum dapat mengetahui secara lengkap isi kesepakatan, kewajiban para pihak, nilai pemulihan yang disepakati, serta dasar yang digunakan dalam menyatakan bahwa penyelesaian perkara telah tercapai.
Karena itu, Pelapor meminta agar keberadaan dan isi dokumen tersebut dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang berdasarkan berkas perkara dan administrasi penyidikan.
MENINDAKLANJUTI PENGADUAN KE IRWASDA POLDA JAWA TIMUR
Pelapor juga melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur.
Dalam komunikasi tersebut, Pelapor memperoleh informasi bahwa surat pengaduannya telah turun kepada pejabat atau bagian yang berkaitan untuk mendapatkan tindak lanjut.
Pelapor kemudian diminta menunggu proses konfirmasi berikutnya dan diberitahukan bahwa perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses internal berjalan.
Pelapor menyatakan menghormati proses tersebut dan akan menunggu tanggapan resmi dari pihak yang berwenang.
MENINDAKLANJUTI PENGADUAN KEPADA PROPAM
Selain Irwasda, Pelapor juga melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Propam Polda Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai keberadaan, disposisi, serta perkembangan pengaduan yang telah diajukan.
Pelapor berharap seluruh pengaduan yang telah disampaikan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing unit dan berdasarkan dokumen serta fakta yang tersedia.
PELAPOR MEMILIH MENUNGGU TINDAK LANJUT RESMI
Dari rangkaian kunjungan dan komunikasi yang dilakukan pada 29 September 2026, Pelapor memperoleh sejumlah informasi mengenai status administrasi dan tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikannya.
Pada prinsipnya, Pelapor diminta untuk menunggu proses tindak lanjut dan konfirmasi dari masing-masing instansi atau unit yang menangani.
Moh. Huzaini menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses pemeriksaan serta mekanisme internal yang sedang berjalan.
«”Saya datang bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan dan bukan pula untuk menyatakan pihak tertentu bersalah. Saya ingin memastikan bahwa pengaduan saya benar-benar ditindaklanjuti dan seluruh dokumen serta fakta mengenai perkara diperiksa secara objektif,” ujar Moh. Huzaini.»
Ia juga menegaskan bahwa persoalan utama yang ingin mendapatkan kejelasan adalah status perkara, proses penyelesaian melalui RJ, serta apakah pemulihan kerugian telah sesuai dengan dokumen dan fakta yang ada.
«”Kalau memang berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku perkara sudah selesai, saya berharap dasar dan prosesnya dapat dijelaskan secara terang. Tetapi kalau masih ada hal yang perlu diverifikasi, saya berharap dilakukan pemeriksaan kembali berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” lanjutnya.»
SIAP MEMBERIKAN DOKUMEN TAMBAHAN
Pelapor menyatakan siap memberikan kembali dokumen, bukti transaksi, rekening koran, rekapan aliran dana, dokumentasi pembayaran, maupun keterangan tambahan apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.
Menurut Pelapor, tindak lanjut langsung yang dilakukan pada 29 September 2026 merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh kepastian mengenai pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.
Pelapor juga menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai perkara diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk diverifikasi berdasarkan dokumen dan fakta.
Untuk saat ini, setelah melakukan koordinasi langsung dengan sejumlah instansi terkait, Pelapor menyatakan akan menunggu proses tindak lanjut serta tanggapan resmi dari masing-masing pihak.
Pelapor berharap setiap pengaduan yang telah disampaikan dapat memperoleh kejelasan sesuai kewenangan, sehingga seluruh persoalan dapat diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan yang berlaku.(red BHI)
