Maulana Tantang Ugas Mundur, Polemik Sekda Probolinggo Rangkap Dewas RSUD Waluyo Jati Kian Memanas

Bagikan

Probolinggo, BeritaHaraianIndonesia.com — Surat klarifikasi resmi manajemen RSUD Waluyo Jati yang mengusulkan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) memicu sorotan publik. Isu rangkap jabatan hingga besaran honorarium menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang diskusi warga.

Dalam dokumen tersebut, komposisi Dewas yang diusulkan meliputi Sekretaris Daerah sebagai Ketua Dewan Pengawas, Kepala BPKAD sebagai anggota unsur pengelola keuangan daerah, serta dr. Galih Endradita, Sp.FM, FISQua sebagai anggota unsur profesional/akademisi.

Manajemen rumah sakit menyatakan penataan itu berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 23 Tahun 2005 juncto PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penunjukan Sekda disebut sebagai bagian dari penguatan fungsi pembina Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan dinyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Direktur RSUD Waluyo Jati, dr. Yesi Rahmawati, dalam klarifikasi tertulis melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2/2026), membeberkan besaran honorarium Dewan Pengawas.

“Besaran honorarium Dewan Pengawas setiap bulan ditetapkan sebagai berikut: Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp7.500.000 (dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan). Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp5.000.000 per orang (dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan).”

Nominal tersebut menjadi perhatian karena Sekda sebagai pejabat aktif daerah juga menerima penghasilan tetap dari APBD. Di sinilah publik mulai mempertanyakan aspek kepatutan, meskipun secara normatif disebut tidak menyalahi aturan.

Praktisi hukum Maulana Sholehudin, S.H., mengkritisi wacana penguatan fungsi pembina BLUD melalui rangkap jabatan Dewas. Menurutnya, penguatan fungsi tidak serta-merta diwujudkan dengan menambah posisi struktural.

“Itu logika yang salah. Penguatan fungsi pembina dalam pembinaan bukan dengan menambah jabatan, tetapi dengan melakukan perbaikan kinerja pembina dalam memberikan pembinaan. Kalau menambah jabatan, itu berarti menambah penghasilan pembina, bukan memperkuat fungsi pembinaan,” ujarnya.

Ia menilai optimalisasi peran pembina jauh lebih penting dibanding memperluas jabatan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Memperkuat posisi pembina dengan meminta jabatan ganda adalah bentuk kerakusan. Sebaiknya, kerja pembina yang harus dimaksimalkan. Coba sebutkan dan tunjukkan kinerja pembinaan yang konkret dengan parameter capaiannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut jika penguatan fungsi pembina dilakukan dengan mendudukkan pejabat sebagai Dewan Pengawas, hal itu justru memunculkan kesan bahwa fungsi pembinaan sebelumnya tidak berjalan efektif.

“Kalau penguatan fungsi pembina dilakukan dengan mendudukkan sebagai Dewan Pengawas, berarti selama ini pembina tidak berfungsi,” tegasnya.

Maulana juga mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan tidak cukup dilihat dari aspek formal regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan etika dan kepantasan dalam pengelolaan anggaran publik.

“Kinerja itu bukan hanya tentang proses formal yang diregulasi, tetapi juga aspek etik dan kepantasan dalam mengelola serta menggunakan anggaran. Jangan mentang-mentang Sekda, lalu semua jabatan dirangkap hanya karena secara formal diperkenankan. Kalau tidak mau dibilang rakus dengan anggaran, silakan mundur,” pungkasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa penunjukannya bukan atas permintaan pribadi.

“Dewas itu sebenarnya di sebagian besar kabupaten/kota, Ketua Dewas-nya adalah Sekda. Mulai dulu sudah begitu. Ini baru saya yang dipermasalahkan.

Yang jelas, tidak melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, saya jelas ditugasi pun tidak akan mau.

Saya ditugasi, bukan saya minta. Jadi saya diminta ditugasi untuk membenahi.”

Terkait rencana pelaporan oleh aktivis ke aparat penegak hukum, ia merespons singkat,

“Tidak apa-apa. Itu hak mereka.”

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menilai rangkap jabatan pada prinsipnya tidak menjadi persoalan sepanjang tidak menerima dua pendapatan dari sumber yang sama.

“Selama rangkap jabatan itu tidak menerima dua pendapatan dari sumber yang sama, saya kira tidak masalah.”

Namun, ia mengaku belum mendalami secara detail aspek regulasi honorarium Dewas dan menyarankan agar Inspektorat memberikan kajian resmi sebagai rujukan objektif. (Minak Jinggo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *