Sempat Ditutup, Kafe Karaoke di Dringu Punya Bowo Kembali Beroperasi, Penegakan Aturan Dipertanyakan

Bagikan

Probolinggo, Minggu (25/02/2026) | BeritaHarianIndonesia.com — Beroperasinya kembali kafe room karaoke di wilayah Dringu, Kabupaten Probolinggo, punya Bowo yang diduga tanpa izin resmi (ilegal), menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan aturan oleh instansi terkait apalagi ini di bulan Ramadhan masih beroperasi.

Kafe hiburan malam tersebut diketahui sebelumnya pernah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dalam operasi penertiban pada periode kepemimpinan Sugeng Kasatpol PP terdahulu. Penutupan kala itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran izin usaha serta laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan daerah dan juga terdapat di dekat masjid untuk beribadah.

Namun, berdasarkan pantauan kami BHI di lapangan dan keterangan warga sekitar, tempat usaha rom karaoke tersebut kini kembali beroperasi seperti sediakala. Aktivitas keluar-masuk pengunjung terlihat berlangsung hingga malam hari, memicu keresahan di tengah lingkungan permukiman warga.

“Sudah buka lagi sejak beberapa waktu lalu. Ramai kalau malam. Padahal dulu katanya sudah ditutup karena tidak sesuai aturan,” ujar salah seorang warga Dringu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (21/02/2026).

Warga menilai, beroperasinya kembali kafe tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pasca-penertiban. Mereka mempertanyakan apakah pengelola telah mengantongi izin baru atau justru memanfaatkan kelengahan aparat pengawas. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap upaya penegakan peraturan daerah (perda).

Selain dugaan tidak berizin, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dari keberadaan kafe karaoke tersebut. Lingkungan sekitar yang sebelumnya relatif kondusif kini kembali dihadapkan pada potensi gangguan ketertiban dan norma sosial, terutama karena lokasi usaha yang berdekatan dengan kawasan permukiman dan masjid.

harapan warga terdekat di area desa Dringu tersebut terhadap instansi terkait baik dari bapak Bupati maupun jajaran nya agar supaya di tutup total tidak ber operasi lagi. Karena kami duga mengundang pertikaian dan percekcokan

“Kalau memang sudah memenuhi syarat dan punya izin, silakan saja. Tapi kalau belum, seharusnya ditindak tegas. Jangan tebang pilih,” lanjut warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, BeritaHarianIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi Satpol PP Kabupaten Probolinggo terkait status perizinan kafe room karaoke dimaksud, termasuk langkah pengawasan dan penindakan yang akan diambil. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Probolinggo. Publik menanti sikap tegas aparat penegak perda agar penertiban tidak berhenti sebatas seremonial, melainkan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *