Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Hampir sebelas bulan sejak laporan dugaan penganiayaan diajukan pada 9 Maret 2025, penanganan perkara yang dilaporkan seorang perempuan warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, belum menunjukkan kepastian hukum.
Aktivis KPK Nusantara, Hodik, mendesak penyidik Polres Probolinggo agar menciduk tersangka, jika diabaikan akan melayangkan surat ke Presiden dan Mabes Polri karena hal ini menyangkut harkat martabat WNI terus yang pelakunya WNA.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di sebuah vila di Desa Sapikerep, kawasan penyangga Gunung Bromo. Pelapor, Suarni, menyatakan hingga kini belum menerima informasi resmi mengenai status hukum terlapor, seorang warga negara asing (WNA) berinisial MC.
Video pernyataan Suarni beredar di sejumlah grup WhatsApp pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam rekaman tersebut, ia mempertanyakan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hanya ingin kepastian. Sudah sebelas bulan sejak saya melapor. Sampai sekarang belum ada penjelasan kapan sidang akan digelar,” ujar Suarni.
Menurut pengakuannya, ia telah menjalani pemeriksaan awal dan memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia belum memperoleh pemberitahuan resmi apakah terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka maupun informasi mengenai pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Secara terpisah, Hodik menyatakan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami berharap aparat bertindak objektif dan terbuka. Jika unsur pidana telah terpenuhi, segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian hukum dibutuhkan untuk menghindari ketidakpastian berkepanjangan bagi pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik pihak Polres Probolinggo, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terkait perkembangan penyidikan dan status hukum terlapor. (Tim)
