Probolinggo – Berita Harian Indonesia
Aroma dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali menyeruak dari Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara secara resmi melayangkan surat pengaduan / pelaporan kepada kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo dengan tudingan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sampai 2024.
Dalam surat pengaduan / pelaporan tersebut yang diterima oleh redaksi, LSM KPK Nusantara menyebutkan bahwa saya menduga kuat bahwa pemerintahan Kepala Desa Guyangan telah melakukan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Adapun Pengaduan tersebut dilengkapi dengan kajian atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan non fisik yang dianggap sarat kejanggalan, terutama dalam aspek pelaksanaan dan ketidak sesuaian terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Bahwasannya adapun semua proyek fisik pembangunan yang berada di desa Guyangan kami duga tidak sesuai spesifikasi teknis bangunan, baik dari sisi volume pekerjaan maupun material yang digunakan oleh perusahaan desa tersebut
Dan juga ada Indikasi pengurangan volume pekerjaan secara sistematis yang menimbulkan kerugian pada keuangan Negara.
Adapun kegiatan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang disinyalir kami duga tidak sesuai dengan prinsip partisipatif karena banyaknya pekerja dari luar desa yang kami duga asal asalan.
Dengan beberapa dugaan-dugaan semua penyimpangan pada kegiatan fisik maupun non fisik sebagaimana yang tercantum di dalam RAB, itu kami duga banyak yang di monopoli
Namun dugaan kami sebagai fungsi kontrol seorang aktivis dari KPK Nusantara hasil investigasi dilapangan, tak hanya satu atau dua kegiatan yang kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan dan RAB”, pungkasnya
Pengaduan / laporan kami KPK Nusantara memuat puluhan poin dugaan penyimpangan, mulai dari proyek fisik maupun non fisik hingga program sosial di desa tersebut. Hal ini menjadi catatan yang serius bagi penegak hukum, mengingat pemerintahan Desa Guyangan bukan kali pertama dilaporkan atas dugaan serupa.
“Langkah ini adalah bentuk kontrol sosial dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang amanah bersih dan transparan. Jika terus menerus dibiarkan, potensi kerugian keuangan negara akan semakin membengkak dan membesar,”
Kalau Mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi turunan lainnya mengenai Dana Desa dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK Nusantara menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap segala bentuk KKN atau penyelewengan di negara kesatuan Republik Indonesia ini harus dimusnahkan, sesuai instruksi dari presiden RI kita.
Sementara ini, hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa Guyangan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Dan kami sebagai jurnalis dari BHI sering kali menghubungi namun non kades tersebut tidak bisa di hubungi dan sering kali Gonta ganti nomor
Dugaan demi dugaan yang terus muncul seakan mempertegas bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa masih menjadi pekerjaan rumah besar di berbagai wilayah, termasuk Probolinggo. Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan ini, demi menjaga marwah dan amanat negara, Dana Desa sebagai instrumen terhadap masyarakat pembangunan berbasis keadilan dan pemberdayaan di negara tercinta ini. (Slamet) Tim
