Probolinggo Berita Harian Indonesia. Com.- Aprisiasi Polsek Gading Polres Kabupaten Probolinggo yang telah mengungkap pil DEKSTRO sebanyak 12 ribu butir barang haram
Pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wib, Anggota posek gading dengan Ps kanit reskrim polsek gading BRIPKA AGUS SETYA WIBOWO SH,MAP , AIPDA FAJAR SETIAWAN, BRIPKA AKH MUAFY,BRIPTU RONI FIRMANSYAH mendapat informasi dari warga masyarakat bahwasannya di dsn Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Dandang Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi Pil Okerbaya,
selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa yang sering melakukan transaksi Pil Okerbaya * Dsn Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Dandang Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo,
kemudian pada hari yang sama yaitu hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wib Petugas mendapat informasi bahwa DEDY FIRMANSYAH Als DEDY sedang berada didalam rumahnya sedang melayani pembeli /pelanggannya selanjutnya petugas langsung bergegas menuju kerumahnya dan berhasil mengamankan DEDY FIRMANSYAH Als DEDY, diruang tamu rumahnya yang pada saat itu sedang bersama dengan para pembeli pil yang sedang menunggu
selanjutnya petuga melkukan penggeledahan di dalam rumah telah diketemukan berhasil menemukan 1 ( Satu ) buah tas plastik kresek warna hitam di dalam rumah yang ternyata setelah dibuka berisi Pil Okerbaya kurang lebih 12.000 ( dua belas ribu ) Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan yang mengaku menjualnya dengan harga Rp 10.000, mendpatkan 8 butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan barang bukti tersebut di akui miliknya
selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa polsek gading selnjutnya di bawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan proses pengembanngan dan penyidikan lebih lanjut
harapan kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo dan sebagai insan pers terhadap kepolisian agar di kabupaten Probolinggo di bumi hanguskan tentang barang haram tersebut (Tim).
