PROBOLINGGO || BeritaHarianIndonesia.com – Camat Kraksaan, Puja Kurniawan, mengungkapkan bahwa anggota Koramil, pihak Kelurahan, dan masyarakat terlibat saat peninjauan lahan bekas Pabrik Gula (PG) Kandangjati di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lahan itu kemudian dipakai untuk pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Penentuan lokasinya kini menjadi sorotan setelah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, mengklaim memiliki tanah tersebut.
Puja menjelaskan, pencarian lahan dimulai setelah pemerintah kecamatan mengikuti rapat tingkat kabupaten tentang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setelah rapat, kecamatan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mencari lokasi yang layak.
Kelurahan Kandangjati Kulon, kata Puja, bukan wilayah prioritas sejak awal karena tidak memiliki tanah bengkok sendiri. Tanah bengkok kelurahan itu berada di bawah pengelolaan kabupaten. Pencarian lalu diarahkan ke tanah milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pemerintah sempat mempertimbangkan tanah milik provinsi. Setelah ditinjau, lokasi itu dinilai kurang sesuai karena berada di bagian dalam, tertutup jurang, dan sulit dijangkau. Muncul kemudian alternatif lahan kosong bekas PG Kandangjati yang akhirnya dipakai untuk pembangunan koperasi.
Puja menegaskan Kecamatan Kraksaan tidak terlibat langsung dalam perencanaan maupun penetapan lokasi. Ia juga mengaku tidak ikut dalam peninjauan lokasi yang akhirnya dipilih.
“Kecamatan tidak terlibat langsung. Pada saat peninjauan lokasi yang sekarang ini, ada dari Koramil, Kelurahan, sama masyarakat,” ungkap Puja saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, proses pencarian lahan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat, pengurus koperasi, dan kelompok masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihak kecamatan pada awalnya tidak mengetahui adanya sertifikat atas tanah tersebut.
“Awalnya kita tidak tahu kalau itu ada sertifikatnya. Karena kita kan juga melibatkan tokoh sana, pengurus koperasi sama Pokmas PTSL. Nggak tahu informasi pembongkarannya sama pembangunannya, ujug-ujug sudah dibangun,” jelasnya.
Puja mengatakan, sekitar dua minggu sebelum wawancara, kecamatan menerima informasi bahwa ada pihak yang mengaku memegang sertifikat atas tanah itu. Informasi tersebut diteruskan kepada Asisten Pemerintahan Kabupaten Probolinggo dan Dinas Koperasi.
Persoalan itu kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan. Salah satu hasilnya adalah menyurati pihak Pertanahan untuk memastikan keabsahan sertifikat yang diklaim sebagai dasar kepemilikan.
“Baru dua minggu kemarin ada yang klaim tanah itu punya sertifikat. Kita pun tindak lanjuti, kita sampaikan ke Pak Asisten sama ke Dinas Koperasi. Akhirnya minggu kemarin sudah dirapatkan. Hasil rapatnya itu bersurat ke Pertanahan untuk keabsahannya sertifikat itu,” katanya.
Langkah ini, menurut Puja, untuk menghindari masalah baru jika lahan nantinya dibeli atau diberi ganti rugi. “Takutnya nanti kalau pas dibeli atau pas diganti rugi, ada sertifikat yang lain lagi,” imbuhnya.
Puja juga menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dilibatkan dalam peninjauan awal lokasi pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kandangjati Kulon. Ia baru menerima laporan setelah pagar tembok di lokasi dibongkar.
“Saya baru dilapori setelah ada pembongkaran pagar tembok,” ujarnya.
Soal keterlibatan Koramil dalam pengawalan pembangunan, Puja menyebut pembangunan koperasi di sejumlah desa biasanya dikawal anggota Koramil. Namun ia menegaskan informasi itu masih perlu dikonfirmasi. Untuk perkembangan pembangunan secara rinci, ia menyarankan konfirmasi kepada pihak Kelurahan dan Koramil, karena kelurahan dinilai lebih mengetahui kegiatan di lapangan setiap hari.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kandangjati Kulon berujung pengaduan ke Polres Probolinggo. Teddy Minahasa Putra, melalui kuasa hukumnya, mengadukan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan bangunan atau tembok yang sebelumnya berdiri di atas lahan itu.
Pengaduan diterima SPKT Polres Probolinggo pada 26 Oktober 2026, tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTPLM/162.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.
Kuasa hukum mengklaim lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi itu milik kliennya berdasarkan dua sertifikat, Nomor 254 dan 260. Penasihat hukum Teddy, Maulana Sholehudin, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan program pemerintah membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak kepemilikan tanah masyarakat.
Penasihat hukum lainnya, Muhajir, menyebut tanah itu sebelumnya dimiliki Bambang Sutrisno. Teddy membelinya melalui Akta Nomor 58 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 59 tentang Surat Kuasa Menjual, yang dibuat pada 29 September 2021.
Hingga berita ini tayang, konfirmasi melalui WhatsApp kepada Lurah Kandangjati Kulon, Zainul Hasan, belum dijawab. Jurnalis juga belum dapat mengonfirmasi kepada pihak Koramil karena tidak memiliki akses nomor kontak telepon. (Tim BHI)
