PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com – Aktivitas pertambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, dan Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk membuka data perizinan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di seluruh pengusaha tambang yang beroperasi di tiga wilayah tersebut.
Ia meminta agar dilakukan verifikasi lapangan dengan mencocokkan titik koordinat lokasi aktivitas tambang dengan dokumen perizinan milik masing-masing pengusaha.
Menurut Hodik, persoalan ini sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Semua instansi, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, serta beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo, semuanya diundang,” ujar Hodik kepada BeritaHarianIndonesia.com melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8/2026).
Hodik menegaskan bahwa pemeriksaan aktivitas tambang tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan dokumen administrasi. Lokasi kegiatan di lapangan, katanya, juga harus dipastikan sesuai dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen izin.
“Sesuaikan dengan titik koordinat dan harus menunjukkan beberapa data izin atau WIUP-nya dari semua pengusaha tambang yang ada di Desa Patalan dan Boto, semua,” katanya, seraya menambahkan bahwa pencocokan koordinat inilah yang menjadi poin utama verifikasi, tegasnya.
Hodik juga meminta aparatur pemerintah kabupaten dan kota Probolinggo menindaklanjuti pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo terkait dugaan tiga lokasi tambang yang tidak mengantongi izin.
Lebih lanjut, ia mengklaim pihak KPK Nusantara telah menemukan dugaan tiga titik koordinat lokasi pertambangan yang perlu diverifikasi status perizinannya.
Atas temuan tersebut, Hodik menyatakan pihaknya telah mengundang pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan (verlap) sesuai koordinat yang dilampirkan dalam dokumen undangan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah menyurati sejumlah instansi pemerintah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. (Tim BHI)
