TikTokers probolinggo Dilaporkan Agus s,ke Polisi Buntut Unggahannya di TikTok

Bagikan

probolinggo -BERITA HARIAN INDONESIA,COM,Ani nama pangilannya pemilik akun tiktok @ayunioktavia420 ,dilaporkan Agus Subianto, taman 015/004 agung ,besuk,probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik,Rabu (5/8/2026)

Laporan polisi ini buntut aksi Ani panggilannya desa besuk agung ,besuk,probolinggo ,jatim,mengunggah konten video di TikTok-nya @ayunioktavia420,Diketahui, video tersebut diunggah pada. selasa pagi 4/8/2026 agustus, Ada satu (1) sementara unggahan video yang dilaporkan Agus S atas dasar itulah dugaan pencemaran nama bailk,perbutan tidak menyenangkan pada laporannya.

kronologis Pada postingan TikTok itu berisi video saat Ani (tiktok) datang kerumah agus s, dengan berbicara perkataan perbuatan tidak menyenangkan di vedio lalu di unggah,sebarluaskan dimedia sosial akun tiktoknya.
Hal tersebut mengacu perbuatan pencemaran nama baik menurut Undang-undang ITE terbaru adalah UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008), yang membawa pembaruan penting terkait pencemaran nama baik, perlindungan anak, dan penyesuaian sanksi pidana.Penurunan Ancaman Pidana: Hukuman penjara dan denda untuk pencemaran nama baik diturunkan menjadi maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta agar lebih seimbang dan berkeadilan.
jurnalist ,”(al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *