Probolinggo, Berita Harian Indonesia.com – Pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota dalam waktu sepekan (23–29 Juli 2026) telah membuka tabir pola peredaran zat terlarang yang kian menyusup ke kawasan perkotaan hingga pinggiran kabupaten.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., pada Jumat (31/7/2026) mengungkap barang bukti yang berhasil disita berupa 20,01 gram sabu sert t1 penangkapan tiga tersangka: MR (27), MAK (27), dan KA (36).
Namun, di balik rilis resmi kepolisian tersebut, tersimpan indikasi penting mengenai modus operandi, segmentasi usia pelaku, serta penegakan hukum dalam transisi regulasi pidana nasional.
Temuan 108 plastik klip kosong dan timbangan digital mengindikasikan bahwa ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengemas ulang (repacker) sekaligus pengedar tingkat bawah. Dalam pola peredaran gelap, sabu seberat 20,01 gram umumnya dipecah menjadi paket-paket kecil seberat 0,1 hingga 0,2 gram untuk menjangkau pembeli tingkat akhir.
Penangkapan yang tersebar di Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Tongas juga mengarahkan indikasi adanya pemanfaatan wilayah perbatasan antara kota dan kabupaten untuk mengelabui pantauan aparat.
Sementara itu, penggunaan empat unit telepon genggam menguatkan dugaan penerapan sistem sel terputus metode klasik di mana antara pemesan, kurir, dan pemasok utama meminimalisasi tatap muka langsung.
Pengungkapan ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (31/7/2026).
” kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Kasus ini juga menyajikan potret penegakan hukum narkotika di tengah masa transisi regulasi pidana nasional.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Ancaman hukuman dalam pasal ini berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara serta denda materiil.
Selain UU Narkotika, penyidik mengombinasikan jeratan pasal dengan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah ini menandai kesiapan aparat penegak hukum dalam menyelaraskan tindak pidana khusus dengan kodifikasi KUHP nasional yang baru.
Kapolres menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya sistematis dalam membendung dampak peredaran gelap di masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka yang berlatar belakang karyawan swasta dan wiraswasta tersebut masih mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
Penyidikan difokuskan untuk menelusuri aliran barang di atas rantai ketiga tersangka guna memetakan kemungkinan adanya jaringan atau bandar utama yang memasok sabu tersebut ke wilayah Probolinggo.(Poer**)
