Situbondo//BeritaHarianIndonesia.com – Perkembangan penanganan dugaan pencemaran laut dan pengrusakan hutan mangrove di wilayah Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, mulai menunjukkan progres. Sabtu (27/6/2026), penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendatangi kantor Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara di Probolinggo guna menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan / pelaporan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya diajukan organisasi tersebut.

Kedatangan anggota penyidik Unit 3 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas pengaduan / pelaporan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh ketua KPK Nusantara DPC kabupaten kota Probolinggo terkait dugaan pencemaran lingkungan laut dan kerusakan ekosistem hutan mangrove di kawasan pesisir utara desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Selain itu, pengadu bersama sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Aktivis KPK Nusantara DPC kabupaten Probolinggo raya, mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang dinilainya terus menunjukkan taring keseriusan dalam menangani laporan tersebut secara prosudur hukum.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi progres yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Kami menerima penjelasan secara langsung mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan laut dan pengrusakan hutan mangrove yang telah kami sampaikan. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat tindak lanjut,” ujar HK.

Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan tersebut terungkap secara utuh.
“Kami berharap penyidik mengusut perkara ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan pencemaran lingkungan laut dan pengrusakan hutan mangrove di kawasan pesisir desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Jawa Timur. (Tim BHI)
