Kafe Room Karaoke Bowo di Dringu Terkesan Kebal Hukum Gimana Penegakan PERDA Satuan Sat Pol PP

Bagikan

Probolinggo, Minggu (10/03/2026) | BeritaHarianIndonesia.com. — Beroperasinya kembali kafe room karaoke bowo di wilayah Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang diduga tanpa perijinan resmi (ilegal), menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan aturan PERDA oleh instansi terkait yaitu khususnya sat pol PP, apalagi tempat tersebut di dekat permukiman dan dekat masjid yg masih tetap beroperasi.

Oplus_131072

Kafe hiburan malam (sampah masyarakat) tersebut, diketahui sebelumnya pernah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dalam operasi penertiban pada periode kepemimpinan Sugeng Kasatpol PP terdahulu. Penutupan kala itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran izin usaha serta laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan daerah dan juga terdapat di dekat masjid untuk beribadah

Oplus_131072

Namun, berdasarkan pantauan kami dari BHI di lapangan dan keterangan warga masyarakat sekitar, tempat usaha rom karaoke tersebut kini kembali beroperasi seperti sediakala. Aktivitas keluar-masuk pengunjung terlihat berlangsung hingga malam hari dan bisa” pagi hari, ini memicu keresahan di tengah” lingkungan permukiman warga.

“dan Sudah buka lagi sejak beberapa hari alu. Ramai kalau malam. Padahal dulu katanya sudah ditutup karena tidak sesuai aturan,” ujar salah satu seseorang warga Dringu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (05/04/2026).

Warga menilai, beroperasinya kembali kafe room karaoke tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait pasca-penertiban.

Dan Mereka mempertanyakan apakah pengelola telah mengantongi izin baru atau justru memanfaatkan kelengahan aparat pengawas dari sat pol PP. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap upaya penegakan peraturan daerah (PERDA).

Selain dugaan tidak berizin, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial lingkungan dari keberadaan kafe room karaoke tersebut. Lingkungan sekitar yang sebelumnya relatif kondusif kini kembali dihadapkan pada potensi gangguan ketertiban dan norma” sosial, terutama karena lokasi usaha yang berdekatan dengan kawasan permukiman dan masjid.

harapan kami dan warga terdekat di area desa Dringu tersebut terhadap instansi terkait yaitu satuan sat pol PP kabupaten Probolinggo dan bapak Bupati dan jajaran nya agar supaya di atensikan sungguh” untuk menutup total tidak ber operasi lagi kafe room karaoke tersebut. Karena kami duga mengundang pertikaian dan percekcokan sesama pengunjung

“Kalau memang sudah memenuhi syarat dan punya izin lengkap silahkan saja. Tapi kalau belum, seharusnya ditindak tegas. Jangan tebang pilih,” lanjut warga tersebut

Hasil konfirmasi kami BHI berita harian Indonesia terhadap kasat pol PP kabupaten Probolinggo segera di atensikan dan segera di tindak semua kafe room karaoke yang tidak berijin

Hingga berita ini diturunkan, BeritaHarianIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi ke Satpol PP Kabupaten Probolinggo terkait status perizinan kafe room karaoke dimaksud, dan termasuk langkah pengawasan dan penindakan yang akan diambil. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Probolinggo. Publik menanti sikap tegas aparat penegak PERDA agar penertiban tidak berhenti sebatas seremonial, melainkan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Tim investigasi lapangan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *