Dicky, Kuasa Hukum Tofari Desak Polres Probolinggo Tindak Gembong Debt Collector Kraksaan Sahla Riyadi Cs

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Gelombang penolakan terhadap praktek debt collector atau yang kerap disebut warga sebagai “tokang cabel” di Kabupaten Probolinggo kembali menguat. Sorotan publik memuncak setelah dugaan penarikan paksa kendaraan di jalan raya menyeret nama Sahla Riyadi bersama sejumlah rekan-rekannya.

Kasus ini bermula dari pengakuan Tofari, warga Desa Jurangjeru, Kecamatan Gading. Ia menceritakan dihentikan di jalan umum dan kendaraannya ditarik secara paksa oleh seseorang bernama Sahla Riyadi bersama beberapa orang lain yang disebut mengaku sebagai debt collector.

Tofari mengaku telah memiliki dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang disebutnya dalam kondisi lengkap. Peristiwa tersebut, menurutnya, terjadi di ruang publik tanpa adanya dokumen resmi penarikan maupun pendampingan aparat penegak hukum.

Merasa dirugikan, Tofari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kraksaan. Laporan tersebut kemudian menjadi perhatian luas setelah isu penolakan praktek debt collector dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026).

Kuasa hukum Tofari, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., yang akrab disapa Dicky, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Dicky, Sabtu (28/2/2026), saat mendampingi kliennya di Polres Probolinggo.

Dicky menegaskan, pengakuan sebagai debt collector tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan tindakan sepihak di jalan raya. Ia menilai, praktek penghentian kendaraan tanpa kewenangan yang sah berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

“Tindakan terlapor yang mengaku sebagai debt collector bukanlah alasan pembenar untuk melakukan perbuatan main hakim sendiri. Perbuatan tersebut adalah tindakan premanisme atau begal yang berkedok debt collector. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum pelapor / korban atas nama Tofari memohon kepada Kapolres Probolinggo beserta jajaran untuk segera menindak tegas para pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut karena sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Desakan serupa disampaikan Rudi, anggota Laskar Jogo Probolinggo. Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, praktek penarikan kendaraan di jalan umum tanpa prosedur yang jelas berpotensi memicu konflik horizontal dan mengganggu ketertiban umum.

“Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Publik kini menanti langkah konkret kepolisian dalam menangani dugaan praktek penarikan kendaraan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector di Kabupaten Probolinggo sebuah persoalan yang tak hanya menyangkut sengketa kredit (hutang), tetapi juga rasa aman masyarakat di ruang publik. (Tim Buje Garuk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *