LBH PMII Tantang Transparansi Kasus Oknum Polisi, Kapolres Probolinggo: Itu Kesalahan Personal

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Pertanyaan tajam soal dugaan pelanggaran hukum oleh oknum anggota Polri mengemuka dalam dialog LBH PMII dengan Kapolres Kabupaten Probolinggo. Ketua LBH PMII, Muh. Andi Fauzan, meminta penegasan apakah kasus yang melibatkan oknum aparat merupakan kesalahan institusi atau personal.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka itu awalnya membahas transparansi data kriminal di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun pada sesi akhir dialog, diskusi berkembang ke isu sensitif yang belakangan ramai diperbincangkan publik: dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota Polri.

Ketua LBH PMII, Muh. Andi Fauzan, menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

“Kami ingin memastikan bahwa ketika ada oknum anggota yang terlibat kasus pidana, penanganannya benar-benar transparan. Publik perlu kepastian, apakah ini persoalan sistem atau personal,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keterbukaan dan konsistensi penegakan aturan, termasuk terhadap aparat internal.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Probolinggo, Wahyudin Latif, menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi.

“Itu adalah kesalahan personal, bukan institusi. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan, untuk kasus yang dimaksud, proses hukum telah berjalan dan pelaku telah menjalani penahanan. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik terkait akuntabilitas internal kepolisian.

Selain isu oknum, LBH PMII juga menyoroti sejumlah data perkara kriminal, mulai dari:

  • Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
  • Pencurian dengan pemberatan (curat)
  • Pelecehan seksual
  • Tindak pidana narkotika
  • Praktik debt collector

Fauzan menilai, sebagian data tersebut belum sepenuhnya terpublikasi secara luas sehingga menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi itu, Kapolres menjelaskan bahwa publikasi perkara diatur oleh regulasi internal serta mekanisme pelaporan berjenjang ke Polda. Meski demikian, pihaknya membuka ruang akses data melalui prosedur resmi.

“Sepanjang sesuai prosedur, dengan mengajukan surat permohonan data kepada Kapolres, kami akan memberikan data yang dibutuhkan,” tambahnya.

Kapolres juga mengakui adanya keterbatasan personel di tengah tingginya beban perkara. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dialog tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam edukasi pencegahan narkotika dan pendampingan hukum bagi warga yang kesulitan mengakses keadilan.

Di tengah dinamika penegakan hukum tahun 2026, pertemuan ini menjadi penanda bahwa ruang dialog antara mahasiswa dan aparat tetap terbuka. Sebuah langkah kecil, namun strategis, dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, transparansi bukan sekadar wacana, melainkan fondasi utama dalam membangun hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (Tim kut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *