Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Sofyan Ali menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Rabu (18/2/2026), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui video yang beredar di media sosial. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik dengan agenda klarifikasi atas laporan yang dilayangkan pihak pria berinisial LHF.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum di ruang digital. Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan sejumlah akun yang disebut dalam laporan.
Kuasa hukum Sofyan Ali, Saddam Husein, S.H., menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan akun maupun video yang dipersoalkan. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Terkait video yang beredar dan dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, kami tidak mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Kami juga tidak mengetahui siapa yang membuat, mengedit, atau menyebarkan video itu. Yang pasti bukan klien kami,” ujar Husein kepada awak media seusai pemeriksaan.
Menurutnya, dalam proses klarifikasi, pihaknya diperiksa oleh tiga penyidik dan langsung di mintai bukti-bukti kelengkapan serta tiga akun berbeda yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.
“Ada tiga akun yang dilaporkan. Jawaban kami tetap sama, bukan klien kami pemiliknya. Kami tidak mengetahui akun-akun tersebut,” katanya.
Husein menilai, apabila kliennya tetap dikaitkan tanpa bukti yang kuat, perkara ini berpotensi salah sasaran. Ia juga mengungkapkan tengah menangani dua laporan lain yang melibatkan pihak berinisial LHF sebagai terlapor.
“Kami berharap penyidik tidak hanya melihat dari satu sisi. Semua laporan harus diproses secara adil dan proporsional,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan status hukum para pihak. (Tim)
