Sekolah Negeri SDN2 Suko Dipakai Dapur MBG, Aktivis Pertanyakan Dasar Hukum dan Alur Perizinan

Bagikan

Probolinggo, Kamis (22/1/2026) | BeritaHarianIndonesia.com — “Kok bisa sekolah dipakai MBG, dasarnya apa?” Pertanyaan tersebut dilontarkan Hodik, aktivis Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya, menyusul belum sinkronnya keterangan sejumlah pejabat terkait pemanfaatan sekolah dasar negeri di Desa Suko, Kecamatan Maron, sebagai dapur pelaksana program Makan Gizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo.

Sorotan Hodik tidak diarahkan pada substansi program MBG sebagai kebijakan nasional, melainkan pada pemanfaatan aset pendidikan yang berstatus aset daerah, yang menurutnya memiliki aturan ketat dan tidak bisa dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Hodik, sekolah negeri merupakan fasilitas publik yang peruntukannya telah diatur dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah. Setiap perubahan fungsi terlebih untuk kegiatan di luar proses belajar mengajar wajib melalui mekanisme perizinan, penetapan status penggunaan, serta keputusan pejabat berwenang yang terdokumentasi secara resmi.

“Sekolah itu aset negara. Kalau dicampuradukkan dengan program lain seperti MBG, sebetulnya tidak boleh sembarangan. Dasarnya apa, izinnya dari siapa, dan alurnya bagaimana? Ini yang sampai sekarang tidak bisa dijelaskan,” tegas Hodik kepada BeritaHarianIndonesia.com.

Untuk memastikan kejelasan tersebut, jurnalis BeritaHarianIndonesia.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Hery Thahjono, S.E., M.M., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/1/2026). Dalam jawabannya, Hery mengaku belum mengetahui adanya pemanfaatan sekolah negeri untuk dapur MBG.

“Terima kasih informasinya. Mohon maaf, sampai saat ini kami belum pernah tahu dan ada info tersebut. Segera kami konfirmasikan,” tulis Hery.

Namun, keterangan berbeda diperoleh saat konfirmasi dilakukan kepada Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Sri Agus Indaryati, pada hari yang sama. Sri Agus menyatakan bahwa dirinya tidak menangani program MBG dan menyebut kewenangan berada pada pimpinan daerah.

“Saya tidak paham Pak, karena saya tidak menangani MBG. Izinnya ke P Kadis dan P Bupati, bukan saya,” ujarnya.

Perbedaan pernyataan tersebut dinilai Hodik sebagai indikasi ketidaksinkronan kebijakan dan lemahnya koordinasi antarpejabat. Situasi ini semakin menguat setelah upaya konfirmasi dirinya melalui WhatsApp, kepada Kepala Desa Suko Maron berinisial MS tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

“Dari Pak Kadis bilang belum tahu, dari Bu Kabid bilang bukan kewenangannya dan menyebut ada di Pak Kadis dan Bupati. Setelah kami koordinasi dengan dinas lain, keterangannya juga tidak sama. Ini yang mana yang benar?” kata Hodik.

Ia menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola aset, baik aset daerah maupun aset desa. Jika benar sekolah negeri digunakan sebagai dapur MBG tanpa keputusan resmi, Hodik menduga hal itu dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Ini bukan soal mendukung atau menolak MBG. Programnya bagus. Tapi tata kelolanya harus patuh aturan. Aset daerah jangan diperlakukan seolah-olah aset bebas pakai,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum menyampaikan penjelasan lanjutan terkait dasar hukum, skema perizinan, serta status penggunaan sekolah dasar negeri sebagai dapur program Makan Gizi Gratis. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik. (Jon/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *