Sampang – BeritaharianIndonesia.com Polemik saling klaim penarikan iuran di area parkir Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, memicu kebingungan di kalangan pedagang, khususnya yang menempati lapak di kawasan parkir sisi timur, isu tersebut sempat ramai menjadi perbincangan publik setelah mencuat dalam sejumlah pemberitaan media.
Ketidakjelasan kewenangan penarikan iuran memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang mengenai pihak yang berhak mengelola kawasan tersebut, sekaligus aturan resmi yang berlaku dalam pengelolaan lahan parkir di lingkungan pasar.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pasar Diskopindag Kabupaten Sampang, Subairi, SH, MSi, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan parkir sepenuhnya berada pada pihak pengelola parkir sebagai pihak ketiga.
Ia menyebutkan, mekanisme pengelolaan telah diatur secara resmi melalui nota kesepahaman (MoU) antara Diskopindag dan Dinas Perhubungan sejak beberapa tahun lalu.
“Area yang ditempati pedagang itu masih masuk kawasan parkir, dulu saya bersama petugas Dishub melakukan sekat dan pengukuran langsung di lokasi, jadi saya hafal batasnya, dari pintu masuk timur, pelataran depan hingga memanjang dari utara ke selatan masih dalam area parkir,” ujar Subairi, Rabu (11/02).
Menurutnya, karena lahan tersebut merupakan kawasan parkir, maka kewenangan penarikan iuran sepenuhnya berada pada pengelola parkir sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam kerja sama resmi antar instansi.
Sementara itu, polemik saling tarik kewenangan yang sempat mencuat disebut sebagai kesalahpahaman internal, hal tersebut berkaitan dengan salah satu pegawai Diskopindag yang bertugas di pasar, Wofur, yang sebelumnya disebut sebagai narasumber dalam pemberitaan.
Wofur mengaku belum mengetahui adanya MoU pengelolaan parkir karena masih baru bertugas di lingkungan Pasar Srimangunan, ia juga menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak merasa pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam salah satu media online.
“Saya memang belum tahu kalau area itu masih kawasan parkir karena masih baru pindah tugas, saya juga tidak merasa memberi pernyataan seperti yang diberitakan, waktu itu hanya menjawab telepon dari nomor tidak dikenal dan menjawab seperlunya,” ujarnya.
Sebagai penegasan, Subairi menyampaikan bahwa hingga tahun 2026, kawasan pedagang yang sempat menjadi polemik tersebut masih sah menjadi kewenangan pengelola parkir.
Status tersebut merujuk pada MoU resmi antara Diskopindag dan Dinas Perhubungan yang hingga kini belum mengalami perubahan.
(KAPERWIL MADURA)
