Nama Oknum Rektor Inisial AAZ Diduga Terseret Polemik Dugaan Pungli BKD Dosen PTKIS Jawa Timur

Bagikan

PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Awalnya hanya beredar di grup internal akademisi. Namun dokumen bertajuk “UPDATE IURAN DOSEN BKD TAHAP 2” perlahan memantik kegelisahan para dosen PTKIS Jawa Timur. Di dalamnya tercantum ratusan nama dengan status “belum bayar”. Aktivis KPK Nusantara Probolinggo lalu membuka dugaan adanya pungutan liar berkedok administrasi BKD sertifikasi yang menyeret nama seorang Oknum rektor asal Probolinggo berinisial AAZ.

Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan proses Beban Kerja Dosen (BKD) Sertifikasi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) wilayah Kopertais IV Jawa Timur. Dalam dokumen yang beredar, tercantum nominal pembayaran mulai Rp400 ribu hingga Rp750 ribu per dosen.

Sorotan muncul karena mekanisme pembayaran disebut diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi lembaga maupun rekening negara. Temuan itu memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan administrasi akademik dosen bersertifikasi.

Ketua Aktivis KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, menilai mekanisme tersebut janggal dan patut dipertanyakan secara terbuka.

“Bagaimana mungkin pungutan yang berkaitan dengan administrasi akademik dilakukan melalui rekening pribadi? Ini menimbulkan dugaan serius terkait transparansi dan potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Nama AAZ mulai menjadi perhatian setelah diketahui menjabat Ketua Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (FORPIM PTKIS) yang menandatangani surat terkait pungutan tersebut. Polemik itu pun mulai ramai diperbincangkan di kalangan akademisi dan dosen PTKIS Jawa Timur.

Di sisi lain, sejumlah dosen disebut memilih diam. Mereka mengaku khawatir apabila menolak pembayaran, proses BKD maupun karier akademik mereka akan terganggu.

Seorang sumber internal berinisial D yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa banyak dosen merasa berada dalam posisi sulit akibat posisi struktural yang tidak seimbang.

“Kalau tidak ikut, takut ada masalah dengan BKD, takut dipersulit, takut ada dampak terhadap karier dan tunjangan sertifikasi,” ungkapnya.

Menurut Hodik, dalam relasi antara pimpinan lembaga dan dosen, istilah “sukarela” menjadi sangat problematis karena adanya tekanan psikologis yang tidak bisa diabaikan.

“Ketika ada hubungan atasan dan bawahan, tekanan psikologis itu nyata. Sulit mengatakan itu murni sukarela,” katanya.

Polemik semakin berkembang setelah muncul dokumen lanjutan bertajuk “UPDATE IURAN DOSEN BKD TAHAP 2 TAHUN 2023 PER 10 JANUARI 2024”. Dokumen tersebut memuat daftar panjang nama dosen dari berbagai daerah di Jawa Timur dengan keterangan mencolok: “BELUM BAYAR”.

Nama-nama dosen berasal dari sejumlah kampus di Probolinggo, Jombang, Gresik, Lamongan, Mojokerto, hingga daerah lain di Jawa Timur. Keberadaan daftar tersebut dinilai menimbulkan tekanan moral tersendiri bagi para dosen yang belum melakukan pembayaran.

“Kalau benar sukarela, kenapa sampai dibuat daftar siapa yang belum bayar? Ini bisa membuat dosen merasa diawasi dan takut dianggap tidak patuh,” ujar Hodik.

Aktivis juga menyoroti belum adanya transparansi mengenai dasar hukum pungutan, penggunaan dana hasil iuran, laporan pertanggungjawaban, hingga legalitas penggunaan rekening pribadi untuk menghimpun dana dalam jumlah besar.

Jika dikalkulasikan dari jumlah dosen yang tercantum dalam dokumen, nilai pungutan tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, mereka meminta adanya audit menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada 3 Juni 2026, oknum AAZ menyatakan bahwa pungutan tersebut bersifat sukarela.

“Itu kan iuran sifatnya sukarela, saya masih ada rapat,” ujarnya singkat.

Namun pernyataan itu dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait adanya nominal yang telah ditentukan, tenggat pembayaran, hingga mekanisme pendataan dosen yang belum membayar.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp pada 5 Juni 2026 kembali dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan jawaban tambahan maupun penjelasan lebih lanjut.

Aktivis KPK Nusantara Probolinggo mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, hingga lembaga antikorupsi melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pungutan BKD tersebut.

Mereka meminta adanya penelusuran aliran dana, pemeriksaan legalitas pungutan, serta klarifikasi terbuka kepada publik agar dunia pendidikan tinggi tidak tercoreng praktik yang dinilai membebani dosen secara tidak wajar.

“Dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat normalisasi pungutan berkedok administrasi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi budaya yang menekan dosen,” pungkas Hodik. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *