Uang Parkir Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi, Bupati Situbondo Dikonfirmasi Bungkam

Bagikan

Situbondo, Selasa (13/1/2026) | BeritaHarianIndonesia.com — Data insentif retribusi parkir tepi jalan umum yang mencantumkan nama sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala daerah, menjadi perhatian publik. BeritaHarianIndonesia.com telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Bupati Situbondo. Namun hingga berita ini disusun, pesan klarifikasi tersebut tercatat telah dibaca tanpa adanya jawaban.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Hudik, aktivis Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara, realisasi insentif pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum pada Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 mencantumkan adanya alokasi insentif yang diduga mengalir kepada sejumlah unsur pemerintahan daerah ke kantong pribadi. Dalam data tersebut, besaran insentif yang tercantum untuk Bupati Situbondo disebut sekitar Rp9,49 juta, sementara Wakil Bupati tercatat sekitar Rp4,74 juta dan juga semua para stap kurang lebih Rp 2 juta lebih. Pada saat yang sama, juru parkir sebagai pelaksana teknis di lapangan tercatat hanya menerima insentif dalam kisaran ratusan ribu rupiah.

Perbedaan besaran insentif tersebut memunculkan perhatian publik terkait dasar kebijakan, mekanisme penetapan, serta prinsip keadilan dalam pembagian insentif retribusi parkir yang bersumber dari pendapatan daerah.

Untuk memastikan akurasi informasi serta memenuhi prinsip cover both sides, BeritaHarianIndonesia.com telah mengirimkan enam poin pertanyaan klarifikasi kepada Bupati Situbondo berinisial YRWP melalui pesan WhatsApp pada Minggu (11/1/2026). Pertanyaan tersebut mencakup kebenaran realisasi insentif, dasar regulasi yang memungkinkan kepala daerah menerima insentif, mekanisme penetapan besaran, pihak yang berwenang menentukan skema pembagian, hingga langkah pencegahan potensi konflik kepentingan.

Berdasarkan catatan sistem aplikasi WhatsApp, pesan klarifikasi tersebut telah diterima dan dibaca. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi yang disampaikan oleh Bupati Situbondo maupun Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Selain itu, redaksi juga mempertanyakan apakah daftar penerima insentif beserta besaran nominalnya bersifat terbuka dan dapat diakses publik, mengingat retribusi parkir merupakan bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari kontribusi masyarakat. Transparansi pengelolaan dan distribusi insentif dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas kebijakan serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hudik menilai sikap pimpinan di Kabupaten Situbondo patut disayangkan. Ia menyampaikan bahwa seorang pejabat publik semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini belum terdapat tanggapan atas upaya konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan oleh penggiat antikorupsi KPK Nusantara maupun media Berita Harian Indonesia. Menurut Hudik, retribusi parkir sebagai bagian dari pendapatan daerah pada prinsipnya harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan dikembalikan manfaatnya kepada publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini ditayangkan, BeritaHarianIndonesia.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Bupati Situbondo. Demi menjaga pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Jhon Qudsi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *