Probolinggo Berita Harian Indonesia.com- Hasil investigasi kami sebagai Media BHI berita harian Indonesia yang telah menemukan bangunan Bronjong di sungai Kaliacar kecamatan gading Kabupaten Probolinggo yang terkesan proyek siluman
Sehingga kami komfirmasi terhadap pemangku desa…….dan jawabannya tidak tau, namun kami masih mutar dan keliling mencari tau kepastian proyek pembangunan Bronjong ini, terhadap salah satu masyarakat desa setempat namun masih juga sama, jawab nya tidak tau,
terus ini proyek pemerintah mana yang membangun Bronjong ini kok tidak mengindahkan undang-undang keterbukaan informasi publik yang di singkat (KIP), yang sudah di atur dengan pasal 52 UU barang siapa yang tidak memakai papan Nana di ancam kurungan paling lama satu tahun dan Dinda paling banyak 5 juta.
nah dengan adanya temuan dugaan pelanggaran-pelanggaran di lapangan patut kiranya pihak-pihak terkait untuk segera memberikan sangsi keras dan tegas kepada para CV maupun PT sesuai perundang undangan yang berlaku, dan harapan kami sebagai BHI, agar mencabut kontrak proyek dengan para CV maupun PT tersebut yang tidak mengindahkan undang-undang ini
dan kami juga menemukan adanya dugaan – dugaan yang tidak sesuai sepekulasi bangunan tentang beberapa bahan dan cara tehniknya pemasangan proyek Bronjong di area sungai yang sering longsor tersebut………….. bersambung………..(Hadi) tim
