MESKI TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT NAMUN MIRISNYA TANAH SAWAH MILIK IBU KHOLIFAH & MUZAYYADAH TETAP SAJA TAK MEMBUAHKAN HASIL,,

Bagikan

,,MESKI TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT.
NAMUN MIRISNYA TANAH SAWAH MILIK IBU KHOLIFAH & MUZAYYADAH TETAP SAJA TAK MEMBUAHKAN HASIL,,


Probolinggo BeritaharianIndonesia.com
Minggu 2 februari 2025,
Sengketa Tanah Sawah yang tak Kunjung usai,
Kedua belah pihak saling mengklaim,
Antara ibu Kholifah dan Muzayydah,
dan yang di-duga duga Oknom TNI AL tersebut,
Sehingga tanah sawah Sampai sekarang masih sengketa untuk di kelola,


Khofifah dan muzaydah Mengaku Tanah Sawah Warisan Pamanya itu,
Telah di Serobot Oleh Oknom yang di-duga TNI AL,
Yang sama-sama mengklaim,
Sudah membeli Tanah Sawah Tersebut, Kepada Orang yang Tak Bertanggung Jawab,


Buntut dari Permasalah itu..
Kini Pihak Korban Musyadah dan Kholifah Melaporkan Arogansinya Oknom Tersebut,
ke POMAL Atau Polisi Militer Surabaya,
yang Kini Sudah Mulai Tahap Pemeriksaan,
Tidak Cukup disitu,

Pihak Musyadah dan Kholifah juga Melaporkan Pengerusakan Tanaman yang Sengaja disiram Dengan Keras, ke-Polsek PEJARAKAN Pada hari Minggu Sore yang lalu,

Namun Mirisnya.. Walaupun Sudah dilaporkan ke POMAL Atau Polisi Militer dan Polsek setempat, Oknom yang diduga TNI AL ini.. Masih Tetap Mempertahankan Arogansinya,
disaat ibu Kholifah dan Muzaydah yang Mau Mengelola Sawah Miliknya,


SAYFUDIN.. Selaku Pengacara Atau Kuasa Hukum Dari ibu Kholifah dan Muzaydah,
Menyampaikan..
Dalam Wawancara Pada Hari Sabtu sore 1 februari Tahun 2025 dikediaman-nya,
Akan Tetap Memperjuangkan HAK klayen-nya,
Yang Sudah Sangat Jelas-Jelas Tanah Sawah Tersebut, Sudah Memagang Surat sertifikatsi Atau Kepemilikan surat Resmi,

Kami Sangat Menyayangkan Atas Tindakan Oknom yang diduga TNI AL ini, Yang Seakan-akan kebal hukum,
dan Kami Juga Sudah Melaporkan 2 Tersangka Lainya, yang Juga di-duga Telah Menjual Tanaman jagung milik klayen yang hampir panen,

Kami Berharap Kepala Aparat Penegak Hukum,
Agar Ada Tindakan Tegas Kepada yang Terlapor,
Sehingga Pihak Klayen Kami ini, Tenang Untuk Mengelola Sawah Miliknya Dan Tidak ada Keributan lagi Lapangan Tegasnya..

Semestinya Hukum itu Harus ditegakan Se Adil-Adilnya yang Mengacu pada SILA KE-LIMA.
“KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”
Sejatinya Hukum, Merupakan Sebuah Aturan Pemerintah yang Tetap dan Mengikat,
Yang berlaku bagi Warga Negara INDONESIA
imbunya…


Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *