Tambang Galian C di Pancar Glagas Diduga Menyimpang, Negara Rugi, Regulasi Dihina

Bagikan

Probolinggo berita harian Indonesia.com.// Tambang Galian C di Pancar Glagas Diduga Menyimpang, Negara Rugi, Regulasi Dihina

Probolinggo, Sabtu , 01 Februari 2025 – Aktivitas tambang Galian C di sepanjang aliran Sungai Pancar Glagas terus menjadi sorotan. Sejumlah penambang diduga menyalahgunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi proyek strategis nasional (PSN). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa material hasil tambang justru diperjualbelikan secara bebas di luar ketentuan yang berlaku.

Ironisnya, meskipun sudah menjadi perhatian publik dan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara LSM, ormas, OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Probolinggo, tak ada langkah konkret yang diambil. Sebaliknya, aktivitas tambang justru semakin masif, seolah-olah ada upaya sengaja untuk mengolok-olok aturan yang ada.

Dugaan penyalahgunaan izin ini tidak hanya berdampak pada lingkungan dan keresahan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sektor pajak. Dengan izin SIPB yang hanya diperuntukkan bagi PSN, seharusnya material tambang tidak boleh diperjualbelikan secara komersial. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelecehan terhadap regulasi yang seharusnya ditegakkan.

Dalam konteks ini, Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo, Hodik, dengan tegas menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap sektor pertambangan di daerah tersebut.

“informasi yang kami terima,dari puluhan tambang yang ada di Kabupaten Probolinggo, hanya dua yang memiliki perizinan lengkap. Ini mencerminkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini. Lebih miris lagi, beberapa tambang bahkan belum melunasi pajak, bahkan untuk UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) pun nihil,” ungkap Hodik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa selain regulasi yang dicederai, negara juga dirugikan dalam hal penerimaan pajak dan pengelolaan lingkungan. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di daerah ini.

Ketidakpuasan masyarakat semakin memuncak setelah berbagai pihak mencoba menempuh jalur formal untuk menyampaikan aspirasi. Namun, meskipun rapat dengar pendapat telah dilakukan, aktivitas tambang ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar. Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Apakah ini hanya kelalaian, atau ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan praktik ini berlangsung?

Ketika hukum tidak lagi memberikan efek jera, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum juga akan semakin terkikis.

Selain potensi kerugian negara, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ilegal ini juga tidak bisa diabaikan. Lalu lintas truk berat yang semakin padat telah merusak jalan, menyebabkan polusi, serta mengancam kelestarian ekosistem Sungai Pancar Glagas.

Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus membiarkan hal ini terjadi, bukan hanya peraturan yang dicemooh, tetapi juga masa depan lingkungan yang terancam.

Masyarakat tentu berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Jika aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata, maka para pelaku usaha tambang yang bermain di zona abu-abu akan semakin leluasa.

Hodik menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tambang-tambang yang melanggar aturan, karena jika dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah dituntut untuk bertindak. Jika tidak, maka rakyat akan semakin yakin bahwa hukum hanya tajam untuk yang kecil, sementara mereka yang punya kuasa bisa dengan mudah mengakali aturan.

Masyarakat kini menanti tindakan nyata,bukan sekadar janji atau pertemuan seremonial. Karena jika hukum tak lagi tegak, maka yang dirugikan selalu rakyat dan negara.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *