diaria pegunungan desa bhinor kab prolingggo dan desa Banyuglugur kab Situbondo terdapat tiga titik tambang yg di duga ILEGAL juga keluar dari titik kordinat juga diduga menggerus tanah perhutani

Bagikan

Diduga Keluar dari Titik Koordinat, 3 Galian C Yang Berada di Perbatasan Kabupaten Probolinggo dan Situbondo Dilaporkan ke presiden dan ESDM juga ke mabes polri

“Beritaharianindonesia.com”/PROBOLINGGO – Beberapa pertambangan Galian C komoditas tanah urug yang berada di perbatasan Kabupaten Probolinggo dan Situbondo di laporkan oleh pegiat anti korupsi aktivis Probolinggo raya

Saat Bersama beberapa Media berita harian Indonesia dan juga media lain dia memaparkan tentang pelaporannya atau pengaduan nya kepada beberapa instansi pemerintah tentang adanya dugaan ilegal dan keluar dari titik kordinat pertambangan nakal yang berada di perbatasan Kabupaten Probolinggo dan Situbondo tersebut tapi aktivis itu meminta agar namanya untuk jangan di publikasikan

” sampai saat ini kami sebagai aktivis penggiat anti korupsi sangat menyayangkan terhadap adanya kegiatan pertambangan yg diduga ilegal dan melenceng dari titik koordinatnya msh belum ada tindakan yg serius dan tegas terhadap para penambang liar itu,

sehingga berpotensi rusak nya alam nabati di area pegunungan dan juga berpotensi KKN karena yg di gerus tanahnya sebagian milik perhutani atau tanah negara yg mencapai milyaran rupiah untuk Tanah yg diduga dijual yg berada di perbatasan kabupaten Probolinggo dan Situbondo “. Terangnya kepada awak Media sambil menunjukkan bukti-bukti pelaporan / pengaduan kepada beberapa instansi pemerintah baik APH aparatur penegak hukum di negeri kita tercinta ini

Bahkan yang kami herankan, kenapa dan ada apa dari pihak aparatur penegak hukum polri dan ESDM juga penegak PERDA sampai saat ini belum ada tindakan yg serius dan tegas kepada tiga penambang yg berada didua wilayah tersebut, dan seakan di biarkan para penambang yg diduga ilegal dan keluar dari titik koordinat, hal itu jelas sangat menguntungkan bagi mereka para oknum-oknum penambang nakal,namun sangat merugikan negara dan berpotensi KKN

Dan juga,kami menduga bahwa aktivitas pertambangan nakal tersebut menggerus tanah hutan milik negara yang bukan titik koordinat nya, namun pihak perhutani terkesan diam Tampa ada geliat untuk bertindak sesuai hukum dan undang-undang yg berlaku di negara republik Indonesia tercinta ini

dan patut diduga ada kerjasama antara oknom perhutani dan mereka para (oknum penambang yg diduga ilegal juga keluar dari titik koordinat), untuk mendapatkan bagian keuntungan yg sama,

Harapan kami sebagai fungsi kontrol dan kami mohon sebagai aktivis kegiatan aktivitas pertambangan di kabupaten Probolinggo perbatasan Situbondo khususnya, kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas dan di adakan PENUTUPAN dan sidak lokasi kepada para penambang nakal yang tidak patuh hukum dan undangan-undang yang berlaku di negara kita tercinta ini untuk memperkaya diri dan sangat merugikan negara dan masyarakat luas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *