Probolinggo berita harian Indonesia.com. dengan adanya marak nya tambang galian c yg di duga ilegal juga diduga keluar dari titik koordinat di wilayah kabupaten Probolinggodesa Binor perbatasan Situbondo paling timur yg menjadi buah bibir dan menjadi perbincangan oleh aktivis penggiat anti korupsi aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ijin UKL UPL nya nihil dan juga di duga keluar dari titik kordinat juga pun salah satu insan pres dikabupaten Probolinggo berita harian Indonesia.com. yang sangat antusias dan juga impati terhadap lingkungan hidup di wilayah hutan gunung Desa Binor yang sangat merugikan negara dan menguntungkan para penambang -penambang luar maupun penambang lokal yang tidak patuh hukum yang telah kami duga juga menggerus tanah perhutani di wilayah perbatasan kabupaten Probolinggo dan Situbondo
namun yang kami herankan sampai saat ini dari aparatur penegak hukum baik dari kepolisian dan kejaksaan, ESDM pusat, maupun SDM provinsi Jawa Timur, juga sat pol PP jawa timur dan satpol PP kabupaten Probolinggo dan semua pihak – pihak terkait sampai saat ini masih blm ada tindakan yg serius dan tegas terhadap para penambang yg berada di wilayah kabupaten Probolinggo paling timur perbatasan Situbondo terkesan pembiaran
bahwa adanya dugaan terjadinya tindak pidana penambangan galian c ilegal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kegiatan penambangan tanpa izin ini dianggap melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sehingga Kami duga para penambang itu kirim ke Tol Probowangi yang mensuplai Material Tambang yg diduga Ilegal dan UPL UKL nya tidak ada, yg tidak di lengkapi dengan ijin-ijin yg resmi untuk menambang pertambangan galian C yang legal dan juga di duga di duga mengegerus tanah perhutani dan tanah hasil penyitaan oleh KPK RI komisi pemberantasan korupsi
sehingga kami berharap kepada semua penegak hukum di negara republik Indonesia tercinta ini khusus kabupaten Probolinggo bagi para penambang liar atau penambang galian c ilegal yg tidak patuh kepada hukum dan undang-undang di negara kita tercinta ini, dan apabila ditemukan pelanggan – pelanggaran para penambang di tiga titik ini untuk segera mungkin sidak dan menutup lokasi dan di sangsi seberat-beratnya terhadap para penambang yang tidak patuh hukum dan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia
Dan kami sangat hawatir sebagai penggiat anti korupsi atau sebagai fungsi kontrol di wilayah kabupaten Probolinggo raya, hutan kita akan musnah dan sirna dengan kelakuan para penambang nakal yamg ilegal dan juga di duga menggerus tanah perhutani
Juga kami sangat geram dengan kelakuan para penambang liar dan nakal yang ada di perbatasan Probolinggo paling timur untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri yg tidak patuh undang-undang tentang minerba,” pungkasnya
