PT anugerah dan PT Adhi karya mensuplay tanah urug yang di duga ilegal

Bagikan

Tiga tambang galian C yg diduga ilegal di desa patalan kec Wonomerto kabupaten Probolinggo wilayah hukum polres Probolinggo kota terkesan pembiaran

Sehingga tiga penambang tersebut sampai saat ini masih ber operasi karena tidak ada tindakan yg serius dan tegas terhadap para penambang liar itu untuk tertib secara perijinan ESDM yg SDH pakem payung hukum nya untuk pertambangan yg legal

Namun yg sy sayangi PT anugerah dan PT Adhi karya mensuplay tanah urug yang di duga ilegal sampai saat ini, untuk dikirim ke tol Probowangi, yg seakan akan tidak menghiraukan peraturan perundang undangan yang sudah pakem payung hukumnya untuk pertambangan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,

Namun dari tiga penambang yg berada di desa patalan kecamatan Wonomerto kab prolingggo wilayah hukum polres kota dan PT anugerah juga PT Adhi karya seakan-akan kebal terhadap hukum untuk pertambangan yg di duga ilegal tersebut

Sehingga kami sebagai aktivis penggiat anti korupsi sangat berharap kepada penegak hukum di wilayah kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota untuk segera menutup pertambangan ilegal yg tidak berkontribusi terhadap negara dan berpotensi KKN ini,

Karena menurut informasi dari beberapa masyarakat desa patalan kec Wonomerto kabupaten Probolinggo yg tidak berkenan untuk di sebut nama nya, bahwa pertambangan ilegal tersebut sudah lama dan berjamur dengan adanya galian C ilegal, Tiga tambang galian C yg diduga ilegal di desa patalan kec Wonomerto kabupaten Probolinggo wilayah hukum polres Probolinggo kota terkesan pembiaran

Sehingga tiga penambang tersebut sampai saat ini masih ber operasi karena tidak ada tindakan yg serius dan tegas oleh yg berwenang terhadap para penambang liar itu, untuk tertib secara perijinan ESDM yg SDH pakem payung hukum nya untuk pertambangan yg legal

Namun yg sy sayangi PT anugerah dan PT Adhi karya mensuplay tanah urug yang di duga ilegal sampai saat ini, untuk dikirim ke tol Probowangi, yg seakan akan tidak menghiraukan peraturan perundang undangan yang sudah pakem payung hukumnya untuk pertambangan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,


Sehingga dari tiga penambang yg berada di desa patalan kecamatan Wonomerto kab prolingggo wilayah hukum polres kota dan PT anugerah juga PT Adhi karya seakan-akan kebal terhadap hukum untuk pertambangan yg di duga ilegal tersebut

Sehingga kami sebagai aktivis penggiat anti korupsi sangat berharap kepada penegak hukum di wilayah kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota untuk segera menutup pertambangan ilegal yg tidak berkontribusi terhadap negara dan berpotensi KKN ini,

Karena menurut informasi dari beberapa masyarakat desa patalan kec Wonomerto kabupaten Probolinggo yg tidak berkenan untuk di mintai keterangan bahwa pertambangan ilegal tersebut sudah lama dan berjamur dengan adanya galian C ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *