Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rumah Gizi Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Ayu, mengakui bahwa pusat pemenuhan gizi yang dipimpinnya belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) resmi meskipun operasional bangunan telah berjalan. Di sisi lain, Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, mengklaim pengelolaan limbah di lokasi tersebut sudah sesuai prosedur baku, meski izin formalnya baru sebatas pengajuan rekomendasi ke dinas terkait.
Fasilitas yang berlokasi di Dusun Lumbang RT/RW 4/1, Desa Sukokerto ini dipastikan sudah membangun infrastruktur fisik IPAL, namun terkendala kelengkapan administrasi legalitas lingkungan.
“IPAL-nya sudah ada, tapi kalau izin IPAL-nya masih belum (terbit),” ujar Ayu saat dikonfirmasi wartawan di Cafe HAPPY Kraksaan, Kamis (18/6/2026).
Merespons pengakuan tersebut, Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, memberikan penjelasan terpisah melalui pesan tertulis. Pujo tidak menampik status izin IPAL yang belum legal, namun ia menyebut operasional tetap berjalan sembari menempuh prosedur administratif koordinatif.
“Terkait izin IPAL, bisa meminta surat rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Perkim,” jelas Pujo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Meski izin IPAL belum dikantongi secara resmi oleh SPPG Sukokerto, Pujo mengklaim bahwa secara faktual status pengelolaan limbah di fasilitas pemenuhan gizi tersebut sudah berjalan dengan baik dan dinilai sesuai standar.
Selain persoalan izin pembuangan limbah, keterbukaan informasi mengenai kelengkapan dokumen ketahanan pangan dan legalitas usaha di SPPG Sukokerto juga menjadi sorotan. Pujo menjelaskan bahwa SPPG Sukokerto saat ini telah terregistrasi resmi pada portal kemitraan Badan Gizi Nasional (BGN) dan sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikat halal.
Meski demikian, untuk aspek keamanan pangan skala industri terutama pengolahan bahan pangan asal hewan fasilitas ini kedapatan belum melengkapi Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) maupun Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
“Untuk hal tersebut (HACCP dan NKV) masih dalam proses,” tambah Pujo. Pihaknya juga menambahkan saat ini sedang mendorong manajemen lokal untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Operasional SPPG yang berjalan paralel dengan kepengurusan izin ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur standardisasi baku pengelolaan limbah dan mutu pangan lembaga gizi.
Saat ditanya mengenai dispensasi atau masa transisi khusus dari pusat bagi unit SPPG yang dokumennya belum lengkap tetapi sudah beroperasi, pihak koordinator kabupaten mengaku masih menunggu kejelasan regulasi vertikal.
“Kami juga sudah menunggu juknis (petunjuk teknis) terbaru terkait hal ini,” pungkas Pujo menutupi keterangannya. (Tim BHI)
