Probolinggo – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, menuai keluhan dari salah satu penerima manfaat. Pasalnya, sebagian dana pembangunan yang seharusnya diterima untuk penyelesaian pembangunan rumah diduga hingga kini belum disalurkan secara penuh.
Hasan Basri, salah satu penerima bantuan RTLH, mengaku kecewa karena sisa dana yang menjadi haknya hingga saat ini belum juga diterimanya, meskipun tahun anggaran telah berakhir dan saat ini telah memasuki tahun 2026.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan sisa uang tersebut, Mas. Tapi Pak Tenggi masih janji-janji terus. Padahal ini sudah tahun 2026,” ungkap Hasan Basri kepada media ini dengan nada kecewa.
BHI berita harian indonisia
Menurut Hasan, nilai dana yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp9 juta. Ia bahkan menduga apabila dirinya tidak terus mempertanyakan persoalan tersebut, dana yang menjadi haknya berpotensi tidak pernah diberikan.
“Bahkan mungkin kalau tidak saya tekan terus, uang Rp6 juta itu tidak akan diberikan. Buktinya untuk sisanya masih molor terus, padahal menurut beberapa perangkat desa dana tersebut sudah cair,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa dirinya tidak sedang meminta bantuan tambahan atau belas kasihan dari pemerintah desa, melainkan hanya menuntut hak yang seharusnya diterimanya sebagai penerima manfaat program RTLH.
“Saya ini bukan meminta uang pribadi Pak Tenggi. Saya hanya meminta apa yang sudah menjadi hak saya. Masak saya sampai malu sendiri meminta hak saya sendiri. Saya sering WhatsApp, tapi tidak dibalas,” tambahnya.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, khususnya pada program RTLH yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui penyediaan hunian yang layak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta kepentingan umum.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Jika benar terdapat dana program yang telah dicairkan namun belum diserahkan kepada penerima manfaat tanpa alasan yang jelas, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pihak Kecamatan Gading, Inspektorat Kabupaten Probolinggo, hingga Aparat Penegak Hukum untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan bahwa setiap penggunaan dan penyaluran anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun faktual kepada masyarakat.
Media ini menilai bahwa keterlambatan penyaluran hak penerima manfaat, apabila terbukti terjadi, bukan hanya persoalan administratif semata. Lebih dari itu, kondisi tersebut dapat mencederai tujuan utama program RTLH yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh tempat tinggal yang layak dan manusiawi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Dandang, masih belum memberikan keterangan terkait dugaan belum tersalurkannya sisa dana RTLH tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik BHI berita harian indonisia (Hedianto)
