PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com – Penanganan perkara dugaan penggelapan aset keluarga kembali mencuat di wilayah hukum Polres Probolinggo. Seorang pria asal Semampir Kecamatan Kraksaan yg bertempat di kalijar Paiton resmi melaporkan mantan istrinya ke aparat kepolisian Polsek Kraksaan atas dugaan penguasaan perhiasan emas tanpa hak dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Laporan tersebut kini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kraksaan guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Perkara ini berawal dari hubungan rumah tangga antara pelapor dan terlapor, seorang perempuan berinisial M, warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, yang menikah pada tahun 2012 silam.
Dalam keterangan pelapor, saat pernikahan berlangsung dirinya menyerahkan mahar berupa kalung emas murni seberat 23 gram kepada sang istri. Selain itu, ibu kandung pelapor juga disebut memberikan tambahan perhiasan emas seberat 64 gram untuk dipakai oleh cucunya.
Namun berbeda dengan mahar pernikahan, emas tambahan 64 gram tersebut disebut hanya sebagai titipan keluarga yang diperuntukkan bagi anak perempuan mereka, Inisal AZ, untuk digunakan di masa mendatang.
Sejak saat itu, seluruh perhiasan emas tersebut berada dalam penguasaan rumah tangga keduanya selama bertahun-tahun.
Sengketa Muncul Setelah Perceraian
Permasalahan mulai mencuat setelah pasangan tersebut resmi bercerai pada tahun 2025. Pelapor yang kini tinggal di Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, mulai mempertanyakan keberadaan emas yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan istrinya.
Menurut pengakuan pelapor, dirinya sempat meminta penjelasan secara langsung terkait keberadaan perhiasan tersebut. Namun, terlapor disebut tidak dapat menunjukkan ataupun menyerahkan fisik emas yang dimaksud.
Kecurigaan pelapor semakin menguat setelah mengetahui anak kandung mereka juga tidak pernah mengenakan maupun menguasai perhiasan yang sebelumnya disebut sebagai amanah keluarga.
“Ketika saya menanyakan keberadaan emas tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya serta saya melihat anak saya juga tidak memakainya,” ungkapnya.
Kerugian Ditaksir Capai Rp200 Juta
Berdasarkan estimasi harga emas saat ini, total kerugian materiil yang dilaporkan pelapor mencapai sekitar Rp200.100.000.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Kraksaan guna memperoleh kepastian hukum atas aset yang disengketakan tersebut.
Hingga Senin (15/6/2026), pihak Unit Reskrim Polsek Kraksaan dikabarkan masih melakukan tahap klarifikasi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Apresiasi terhadap Polsek Kraksaan menangani laporan sangat baik, tanggap dan tegas. (Tim BHI)
