Probolinggo, Senin (11/5/2026) BeritaHarianIndonesia.com — Dugaan praktik pengurangan takaran minyak curah di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Probolinggo mulai menjadi sorotan publik. LSM KPK Nusantara mengklaim telah menemukan bukti berupa foto dan video terkait dugaan permainan distribusi minyak curah yang diduga merugikan masyarakat kecil sebagai konsumen.
Ketua LSM KPK Nusantara, Hodik, menyebut dugaan praktik tersebut selama ini belum terendus aparat penegak hukum. Ia mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya agen minyak curah dari luar daerah yang diduga memasok minyak ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Probolinggo, khususnya di Pasar Maron dan Pasar Senen.

“Yang selama ini di Kabupaten Probolinggo ini tidak terendus oleh aparat penegak hukum tentang adanya dugaan permainan agen minyak kelapa atau minyak curah. Kami menduga ada agen dari Lampung dan Lamongan yang memasok ke toko-toko di Kabupaten Probolinggo,” ujar Hodik saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan distribusi minyak curah, namun juga praktik pengurangan takaran atau timbangan saat proses pengiriman ke toko-toko. Modus yang disebut menggunakan “angin” itu, kata dia, diduga membuat isi minyak tidak sesuai dengan ukuran semestinya.
“Kami menduga ada pengurangan timbangan atau takaran. Semua toko kemungkinan juga tidak mengetahui adanya permainan para agen ini. Yang dirugikan tentu masyarakat sebagai pembeli,” katanya.
Hodik menambahkan, pihaknya telah mengantongi dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang disebut memperlihatkan proses pengisian hingga pengiriman minyak curah ke sejumlah toko. Bukti tersebut, lanjut dia, akan menjadi dasar untuk melaporkan dugaan praktik tersebut kepada pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah punya bukti foto dan video saat pengisian maupun pengiriman ke toko-toko. Harapan kami aparat segera turun melakukan pengecekan agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ucapnya.
Dugaan pengurangan takaran minyak curah sendiri dinilai sangat merugikan masyarakat di tengah kebutuhan bahan pokok yang terus meningkat. Selain berdampak pada konsumen, praktik semacam itu juga berpotensi merusak persaingan usaha di tingkat pedagang pasar tradisional.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak agen distributor minyak curah yang disebut dalam pernyataan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik. (Tim BHI)
