Kasus Penganiayaan di Alaskandang Dusun Pan-pan Masuk Tahap Kejaksaan, Ibu Korban, Sudarsi, Tegas Tolak Damai

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndomesia.com — “Saya tidak mau damai.” Kalimat itu disampaikan tegas oleh Sudarsi (40), ibu dari korban penganiayaan berinisial FS, warga Dusun Pan-pan Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sekitar enam bulan pascakejadian, ia tetap bersikukuh menolak upaya damai dari pihak terduga pelaku.

Bagi Sudarsi, luka yang dialami anaknya bukan sekadar insiden ringan. FS mengalami cedera serius di bagian wajah, termasuk luka pada area mata dan jahitan mulut di bagian dalam akibat dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Perkara ini kini telah memasuki tahap lanjutan setelah Laporan Polisi Nomor LP/B/158/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR diproses dan dikirim ke pihak Kejaksaan.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Teplo, RT 001/RW 003, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk.

Saat itu, korban FS tengah mengoperasikan sound system di sebuah terop pinggir jalan. Terduga pelaku, Ahmad Arrosi, melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga nyaris mengenai korban.

Korban yang merasa terganggu kemudian melirik ke arah pelaku. Namun, respons tersebut justru memicu emosi.

“Kenapa kok lihat-lihat saya,” ujar terduga pelaku, menurut keterangan korban.

Korban menjawab, “Saya punya mata.”

Tak lama setelah itu, pelaku diduga langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian bawah mata kiri dan bibir kiri korban, menyebabkan luka sobek hingga berdarah.

Sudarsi mengungkapkan bahwa kondisi anaknya cukup serius hingga harus mendapatkan penanganan medis intensif.

“Anak saya ini agak parah kondisinya, di bagian mulut dalam dijahit, di mata luka,” ujarnya saat ditemui dikediamannya, Sabtu (18/4/2026).

Ia mengaku kesedihan atas kejadian tersebut masih membekas.

“Iya,” jawabnya singkat saat ditanya soal perasaannya.

Sekitar enam bulan setelah kejadian, keluarga terduga pelaku disebut telah mendatangi pihak korban untuk menawarkan penyelesaian damai.

Namun, Sudarsi menolak tegas.

“Ndak saya, ndak mau damai. Orang tuanya datang, tapi saya tolak, (damai, red),” katanya.

Bahkan, jika terdapat tawaran kompensasi uang tidak mengubah pendiriannya.

“Sampai kapanpun saya tidak mau damai, meskipun dikasih uang, tetap saya ingin menuntut jalur hukum,” tegasnya.

Bagi Sudarsi, proses hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.

Kasus ini dilaporkan oleh Moh Rifa’i, ayah korban, pada hari yang sama dengan kejadian, yakni 1 Agustus 2025 pukul 18.17 WIB.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, menyatakan bahwa berkas perkara telah memasuki tahap pertama.

“Sudah tahap satu, dikirim ke Kejaksaan,dikirimkan ke kejaksaan, yang mengerjakan langsung pak Kanit
(PPA, red),” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Sudarsi hanya memiliki satu harapan: keadilan ditegakkan.

“Agar dihukum. Saya tidak mau damai,” tandasnya.

Sementara itu, beredar informasi bahwa terduga pelaku sempat diamankan, namun hingga kini pelaku bebas berkeliaran. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *