Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Aksi penjemputan paksa dua debt collector oleh polisi menjadi babak baru pengungkapan dugaan perampasan motor di Probolinggo, setelah keduanya berulang kali menghindari pemeriksaan penyidik.
Langkah tegas itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo terhadap dua terduga pelaku berinisial Malik dan Mujib. Keduanya sebelumnya telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.
Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Wahyudi Hariyanto, menegaskan bahwa tindakan penjemputan paksa merupakan prosedur hukum setelah upaya persuasif tidak diindahkan.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan mangkir, sehingga kami lakukan upaya penjemputan paksa untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (25/3/2026).
Saat ini, kedua debt collector tersebut telah diamankan di Mapolres Probolinggo dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Tofari, warga Desa Jurangjeru, Kecamatan Gading. Ia mengaku sepeda motor Honda Vario tahun 2018 miliknya dirampas secara paksa oleh dua orang debt collector di jalan, tepatnya di Dusun Kasengan, Desa Sumberkatimoho, pada 10 Februari 2026.
Peristiwa itu tidak hanya menyisakan kerugian materiil, tetapi juga trauma bagi korban. Dalam keterangannya, Tofari menyebut motornya diambil secara paksa meskipun dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK dalam kondisi lengkap.
Perkembangan kasus ini kemudian mengungkap fakta yang mengejutkan. Sepeda motor milik Tofari justru ditemukan berada di lingkungan Polres Probolinggo. Kendaraan tersebut diketahui sempat dikendarai oleh Sahla Riyadi, sosok yang disebut-sebut sebagai ketua debt collector wilayah Kraksaan, saat yang bersangkutan tengah dimintai keterangan dalam perkara lain.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya keterkaitan lebih luas dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Ipda Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain, termasuk Sahla Riyadi.
“Masih kami dalami, saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, korban Tofari berharap proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia mendesak agar pihak yang diduga memiliki peran lebih besar turut dimintai pertanggungjawaban.
“Saya berharap bukan hanya pelaku di lapangan yang diproses. Ketua debt collector juga harus ditindak. Saya bahkan sempat diminta uang Rp3 juta oleh Saudara Sahla Riyadi, padahal motor saya lengkap dengan surat-surat,” ungkapnya.
Tofari juga mengungkapkan bahwa sepeda motornya sempat dikuasai oleh pihak debt collector selama enam hari, sejak Selasa hingga Minggu, sebelum akhirnya diketahui keberadaannya. (Jon tim)
