Dugaan Tak Ditahan Usai Dijemput Paksa, Kasus Debt Collector Malik–Mujib Disorot Publik

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Dugaan tidak ditahannya dua debt collector berinisial Malik dan Mujib usai dijemput paksa Satreskrim Polres Probolinggo memicu tanda tanya publik. Polisi menyebut kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, Malik dan Mujib sebelumnya telah dijemput paksa oleh pihak Polres Probolinggo. Namun hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan dan dikabarkan berada di luar Mapolres Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya masih berjalan dan menjadi atensi pihaknya.

“Masih dalam proses pendalaman dan kami atensi. Fokus perihal ini,” ujarnya dalam keterangan singkat kepada jurnalis.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci perkembangan perkara tersebut kepada publik. Hal itu dilakukan demi menjaga efektivitas proses penyidikan agar kasus dapat terungkap secara utuh.

“Untuk lainnya nanti kami sampaikan. Mohon dukungan agar proses ini bisa cepat terungkap,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan perampasan sepeda motor milik korban bernama Tofari pada 10 Maret 2026 di Dusun Kasengan, Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Probolinggo.

Di sisi lain, korban mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap kedua terduga pelaku.

“Saya berharap segera ditangkap. Saya sudah capek de’ dejeh de’ laok (wira-wiri, red) mengurus ini,” ungkap Tofari.

Belum dilakukannya penahanan terhadap kedua terduga pelaku memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Meski demikian, secara hukum penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan kecukupan alat bukti serta kebutuhan pengembangan perkara.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih terus berlangsung. Publik kini menunggu langkah konkret aparat dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan. (Prabu Junggolo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *