Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Insiden dugaan penganiayaan terhadap wartawan terjadi di lingkungan gedung DPRD Kabupaten Probolinggo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan praktik debt collector atau yang disebut warga sebagai “tokang cabel”, Rabu (25/2/2025). Peristiwa tersebut memantik gelombang solidaritas dari aktivis dan insan pers sekabupaten Probolinggo yang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional.
RDP itu dihadiri unsur kepolisian dari Polres Probolinggo, perwakilan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Laskar Jogo Probolinggo, serta sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penarikan kendaraan oleh debt collector. Forum awalnya berlangsung formal dan normal, dengan penyampaian aspirasi dan aduan masyarakat.
Namun, situasi dilaporkan memanas menjelang berakhirnya agenda. Seusai RDP, seorang wartawan berinisial FIM yang tengah menjalankan tugas jurnalistik diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum di lokasi. Hingga kini, identitas terduga pelaku masih dalam proses penelusuran atau master X.
Direktur Utama BHI berita harian Indonesia, menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas insiden tersebut. Ia menilai, kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi lokal di NKRI ini.
“Kami sangat terpukul atas kejadian ini. Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami mendesak agar aparat penegak hukum kepolisian polres kabupaten Probolinggo segera memproses kasus pengeniayaan ini secara lurus dan transparan, serta segera menangkap pelaku” pemukulan tersebut agar marwah insan pers tetap terjaga,” tegas Hodik.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi praktik intimidasi maupun premanisme dalam forum publik.
Secara normatif, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan insan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, atau upaya menghalang-halangi langi kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Sejumlah rekan jurnalis di Probolinggo menyatakan solidaritas dan berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta adanya evaluasi sistem pengamanan dalam agenda-agenda publik di gedung legislatif agar keselamatan semua pihak terjamin.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi, termasuk forum RDP di gedung wakil rakyat DPRD, harus tetap aman dan kondusif. Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari komitmen menjaga kebebasan insa pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Probolinggo belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Tim)
