Debt Collector Masih Berkeliaran di Probolinggo, Hodik Pertanyakan Peran Aparat Kepolisian

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Direktur Utama Berita Harian Indonesia (BHI), Hodik, mengecam keras beredarnya video dugaan perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh oknum penagih utang atau debt collector yang kerap disebut masyarakat sebagai “mata elang” di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Video tersebut beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp sejak Sabtu (7/2/2026). Rekaman memperlihatkan situasi di jalan raya, tepatnya di sekitar area cucian kendaraan Alaskandang, Kecamatan Besuk. Dalam video itu, seorang pengendara diduga diberhentikan secara paksa oleh dua orang yang disebut sebagai debt collector. Adu mulut sempat terjadi hingga situasi memanas, sebelum akhirnya diredam oleh pihak lain yang berada di lokasi. Salah satu orang tampak merekam kejadian tersebut.

Belakangan, dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu diketahui berinisial MJ dan MK. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum maupun peran keduanya dalam peristiwa tersebut.

Tokoh pemuda Kecamatan Besuk, Rudi, membenarkan bahwa kejadian dalam video berlangsung di area cucian kendaraan Alaskandang. Ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Besuk. Meski demikian, ia menegaskan harapannya agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Saya berharap di wilayah Probolinggo – Kraksaan, tidak ada lagi premanisme berkedok petugas. Praktik seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Rudi.

Hodik menilai peristiwa tersebut sebagai alarm serius bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan secara paksa terlebih tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah tidak dapat dibenarkan.

“Penagihan utang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif, apalagi berpotensi melanggar hukum,” kata Hodik dalam pernyataannya, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, apabila tindakan tersebut benar dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penagih utang, maka aparat kepolisian harus bertindak tegas.

“Kami mengutuk keras tindakan semacam ini. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan dan menakutkan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Hodik mempertanyakan peran aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penagihan utang di lapangan. Ia meminta kepolisian, mulai dari tingkat polsek hingga Polres Probolinggo, untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penarikan paksa kendaraan.

Ia juga menyoroti keberadaan kelompok yang kerap disebut masyarakat sebagai “mata elang”, yang dinilai sering beroperasi tanpa kejelasan identitas maupun kewenangan hukum, sehingga memicu keresahan publik.

“Harapan kami, aparat kepolisian segera turun tangan. Jika ada oknum yang berkeliaran dan meresahkan warga, apalagi sampai menimbulkan kerugian materiil, maka harus diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *