Tanah AJB dan Sertipikat Libatkan Mantan Kades Sumurdalam, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Di tengah meningkatnya kasus agraria di wilayah pedesaan, persoalan tanah berstatus Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, S.E., M.M., turun langsung memberikan sikap tegas.

Oka menegaskan, negara tidak boleh abai terhadap hak-hak warga negara yang telah sah secara hukum, terlebih ketika sertifikat kepemilikan telah terbit namun pemilik belum dapat menguasai objek tanahnya selama bertahun-tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Oka Mahendra saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu siang (4/2/2026). Ia mengungkapkan, DPRD baru saja menerima laporan resmi dari Su’ef, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, yang bertindak sebagai ayah kandung sekaligus wali sah dan kuasa insidentil dari Dwi Heftian Adietama, pemilik sah tanah yang kini disengketakan.

Menurut Oka, persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah yang telah dilakukan beberapa tahun lalu. Seluruh proses administratif disebut telah rampung, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun hingga kini, objek tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak penjual, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh pemilik sah selama kurang lebih lima tahun terakhir.

“Beliau melaporkan permasalahan jual beli tanah yang secara hukum sebenarnya sudah selesai. Sertifikat sudah terbit, tetapi tanahnya belum bisa dikuasai karena pihak penjual belum meninggalkan objek tanah,” ujar Oka Mahendra.

Lebih jauh, Oka menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik perdata biasa. Ketika hak kepemilikan yang sah tidak dapat dijalankan, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak dasar warga negara yang wajib mendapat perhatian serius dari negara.

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Probolinggo berencana memfasilitasi audiensi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak teradu berinisial RF, warga Desa Sumurdalam yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Sumurdalam. Langkah ini dinilai krusial untuk memperoleh klarifikasi yang objektif, transparan, dan berimbang.

“Insyaallah kami akan membantu memfasilitasi audiensi. Pihak teradu akan kami undang agar persoalan ini bisa didudukkan secara adil dan terbuka,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, DPRD juga berencana melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oka menyebutkan, koordinasi dengan Polres Probolinggo akan dilakukan guna mengawal tindak lanjut kasus tersebut, terutama apabila seluruh dokumen kepemilikan dinyatakan sah secara hukum.

“Kami juga akan meminta bantuan dari Polres. Jika sertifikat asli memang dipegang oleh pelapor dan seluruh dokumen dinyatakan sah, maka hak tersebut harus benar-benar diberikan kepada pemiliknya,” katanya.

Oka Mahendra menegaskan, DPRD tidak dalam posisi menghakimi salah satu pihak. Namun sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

Menurutnya, penyelesaian sengketa semacam ini harus mengedepankan prinsip objektivitas, kehati-hatian, dan keadilan, sekaligus mencegah potensi konflik sosial di tingkat desa. Ia berharap audiensi yang akan digelar dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan supremasi hukum.

“Siapa pun yang memiliki hak secara sah harus mendapatkan haknya secara objektif dan berkeadilan. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *