MUI Probolinggo Terima Rp150 Juta, Dokumen Tulis Rp.200 Juta: Ada Apa Dengan Mantan PJ Bupati? (Sekda)

Bagikan

Probolinggo, Rabu (12/2/2026) BeritaHarianIndonesia.com – Dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Tahun Anggaran 2025 untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan pemotongan sebesar Rp.50 juta antara nominal yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah dan dana yang disebut telah diterima pihak MUI.

Informasi tersebut bermula dari keterangan Bendahara Umum MUI Kabupaten Probolinggo, Zulfa Zakiatul Fakhiroh. Ia menyampaikan bahwa dana hibah yang diterima MUI pada tahun 2025 sebesar Rp.150 juta dan dicairkan pada Juni 2025.

“Kita menerima dana hibah sebesar Rp150 juta pada tahun 2025. Cair pada bulan enam kemarin,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, 22 Desember 2025.

Redaksi kemudian menelusuri dokumen resmi Pemkab Probolinggo berjudul “Daftar Nama Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah Tahun Anggaran 2025” pada 23 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut tercantum alokasi hibah untuk MUI Kabupaten Probolinggo sebesar Rp.200 juta.

Saat dokumen itu diterbitkan, Ugas Irwanto menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.

Terkait adanya dugaan pemotongan sebesar Rp.50 juta tersebut, redaksi mengonfirmasi hal itu kepada Sekda Ugas Irwanto usai menghadiri pengukuhan pengurus MUI Kabupaten Probolinggo di Kampus UNZAH Genggong, Rabu (11/2/2026).

Menanggapi pertanyaan wartawan, Ugas menyatakan belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut dan mempersilakan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak teknis.

“Dua ratus? Tanya ke teknis ya,” ujarnya sambil menunjuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda.

Secara terpisah, aktivis KPK Nusantara Probolinggo, Hodik, meminta agar dilakukan audit rinci (pemeriksaan) terhadap penyaluran dana hibah tersebut apabila memang terdapat selisih nominal.

“Jika benar terdapat pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu berpotensi melanggar ketentuan. Dana hibah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, serta lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan pemeriksaan secara rinci guna memastikan proses pencairan dana hibah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jhon Qudsi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *