Diduga PT AKM Menjadi Salah Satu Subkontraktor Penerima Tanah Urug Ilegal

Bagikan

Banyaknya kebutuhan material Probolinggo berita harian Indonesia.com.-pembangunan jalan tol Probo-Wangi dengan jumlah yang signifikan turut bermunculan para pengusaha tambang Galian C di daerah sekitar
Guna mendukung dan mempermudah mendapat material, pemerintah tidak mengharuskan pengusaha pertambangan mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan digantikan dengan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Tapi fakta realitanya, meskipun hal tersebut telah di permudah oleh pemerintah,masih banyak bermunculan penambang-penambang liar yang tidak mengantongi ijin pertambangan

Padahal sudah sangat jelas, berdasarkan pasal 35 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, SIPB Merupakan izin khusus untuk melakukan kegiatan pertambangan batuan tertentu, seperti tanah urug, pasir, batu dan bahan tambang lain yang bisa digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Hasil pantauan Media Berita harian Indonesia,pihak subkontraktor PT AKM (STA 11 +200) diduga telah menerima material tanah urug ilegal yang dikirim dari Desa Sindet Lami, yang mana sebelumnya juga telah di beritakan bahwa tambang ilegal tersebut telah melakukan pengiriman kepada subkontraktor PT INDIDAYA REKAPRATAMA

Perihal tersebut, sebut saja ceker yang berada dilokasi setelah mengukur kubikasi muatan material tanah urug membenarkan bahwa memang muatan material itu dari Desa Sindet Lami “yang tadi itu dari flas (salah satu tambang Galian C yang berada di Desa Pakuniran) dan Dari Sindet Lami” . Ungkapnya kepada awak Media Berita harian Indonesia

Seharusnya pihak kontraktor harus lebih ketat dalam menerima material, mengingat pertambangan liar akan semakin menjamur jika material-material hasil pertambangan tidak berizin tersebut tetap diterima, dan akan berdampak pada degradasi lingkungan seperti penurunan permukaan air tanah yang berdampak pada krisis air bersih pada masyarakat, bencana longsor, banjir dll

Pertambangan liar juga berujung pada pelanggaran tata ruang. Wilayah yang seharusnya tidak menjadi wilayah pertambangan juga dipapras, tentunya hal tersebut sangat berdampak negatif bagi masyarakat sekitar dan merugikan negara

maraknya pelaku usaha dan penampung material Galian C hasil penambangan ilegal tidak hanya mengangkangi perUndang Undangan dan melanggar Peraturan, disisi lain negara juga telah dirugikan dengan kehilangan pendapatan di sektor pajak, sebagaimana tertuang dalam amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

(Rofil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *