PROBOLINGGO, Rabu (7/1/2026) | BeritaHarianIndonesia.com —
Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas sebuah tambak udang di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, yang diduga membuang limbah hasil budidaya langsung ke laut tanpa melalui sistem pengolahan yang memadai. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengancam ekosistem pesisir serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan setempat.
Informasi tersebut mengemuka setelah Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara melakukan investigasi lapangan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan warga pesisir yang mencurigai adanya penurunan kualitas perairan laut di sekitar lokasi tambak.
Investigasi Lapangan dan Temuan Awal
Aktivis lingkungan KPK Nusantara, Hudik, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penelusuran langsung ke lokasi tambak pada Sabtu (3/1/2026). Investigasi difokuskan pada sistem pengelolaan limbah serta dugaan saluran pembuangan yang mengarah langsung ke laut lepas.
“Dari hasil pengamatan langsung di lapangan, kami menemukan indikasi adanya saluran pembuangan limbah yang secara visual mengarah langsung ke perairan laut. Jika benar limbah tersebut dibuang tanpa melalui proses pengolahan, maka potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir sangat serius,” ujar Hudik kepada BeritaHarianIndonesia.com, Rabu (7/1/2026).
Tambak udang tersebut diketahui dikelola oleh seorang pengusaha berinisial R. Pada bagian belakang area tambak, tim investigasi mencatat adanya jalur aliran air yang diduga berfungsi sebagai saluran pembuangan limbah budidaya.
Dugaan Tidak Adanya IPAL
Hudik menilai sistem pengelolaan limbah di lokasi tersebut patut dipertanyakan, lantaran tidak terlihat adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau mekanisme pengendalian dampak lingkungan sebagaimana lazim diterapkan pada usaha budidaya perikanan skala menengah hingga besar.
Selain itu, keberadaan tembok pembatas tambak yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke luar area tambak justru memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan aktivitas di dalam kawasan tersebut.
“Seharusnya usaha tambak yang beroperasi di wilayah pesisir memiliki sistem pengelolaan limbah yang jelas, terukur, dan dapat diawasi oleh publik maupun pemerintah,” katanya.
Keterangan Warga: Air Buangan Keruh dan Berwarna
Dugaan pencemaran tersebut diperkuat oleh keterangan warga Desa Asembakor yang enggan disebutkan identitasnya. Warga mengaku beberapa kali menyaksikan air buangan dari saluran tambak dalam kondisi tidak wajar.
“Kalau sedang dibuang, airnya keruh, warnanya keunguan, dan bercampur kotoran. Kadang terlihat seperti lumpur,” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, air buangan itu diduga berasal dari sisa pakan udang, endapan kotoran, serta residu proses budidaya yang tidak diolah terlebih dahulu sebelum dialirkan ke laut.
Ancaman Serius bagi Ekosistem Pesisir
Hudik menjelaskan, limbah tambak udang umumnya mengandung sisa pakan, kotoran udang, serta zat kimia tertentu yang digunakan selama proses budidaya. Jika dibuang langsung ke laut, limbah tersebut berpotensi menurunkan kualitas air, mengganggu biota laut, serta berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan.
“Ini bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan adalah pihak yang paling cepat merasakan dampaknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan pencemaran ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Dugaan Persoalan Perizinan dan Status Lahan
Selain dugaan pencemaran laut, KPK Nusantara juga mencatat adanya dugaan persoalan administratif dan perizinan. Hudik menyebut aktivitas tambak tersebut diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, seperti UKL-UPL maupun AMDAL, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti informasi dari warga bahwa sebagian besar pekerja tambak, mulai dari petugas keamanan hingga tenaga operasional, bukan berasal dari Desa Asembakor.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan persoalan status lahan tambak yang disebut-sebut masih memiliki riwayat sengketa dengan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut dikaitkan dengan seorang warga berinisial P, yang menurut keterangan warga awalnya merupakan milik orang tuanya sebelum kemudian beralih kepemilikan.
KPK Nusantara juga mempertanyakan dugaan belum adanya izin terkait sistem pembuangan limbah, pengambilan air laut, serta aktivitas pengeboran yang dilakukan di area tambak.
Desakan Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
Atas dasar temuan awal tersebut, Hudik mendesak Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait di Kabupaten Probolinggo untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan independen terhadap aktivitas tambak udang di Desa Asembakor.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran lingkungan yang dampaknya luas dan jangka panjang,” tegasnya.
Upaya Konfirmasi Direktur Utama
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambak udang yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Direktur Utama BeritaHarianIndonesia.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.
Pesan Konfirmasi Redaksi:
Assalamu’alaikum.
Izin, Pak Reza. Kami ingin melakukan konfirmasi terkait tambak Sambean yang berada di Desa Asembakor. Selain itu, kami juga ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi perihal izin serta kelengkapan administrasi tambak yang Bapak kelola.
Perkenalkan, kami dari Redaksi BeritaHarianIndonesia.com.
Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi resmi dari pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya.
