Gus Dewa Buka Suara! Permainan Untung-untungan di Harjakabpro ke-280 Disebut Tak Sesuai Syariat

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Permainan berindikasi judi diduga marak di arena Harjakapro ke-280. Ustaz Bakar, warga Besuk Agung RT 3 RW 2 Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mengungkap adanya praktik lempar gelang berbayar tanpa jaminan hasil, yang dinilai sebagai bentuk perjudian terselubung di ruang publik.

Temuan tersebut mencuat di tengah kemeriahan perayaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo yang digelar di Alun-Alun Kraksaan selama 10 hari, mulai 17 hingga 26 April 2026. Acara yang seharusnya menjadi ajang promosi UMKM dan budaya lokal itu justru disisipi sejumlah permainan berunsur untung-untungan.

Di lapangan, terlihat beberapa jenis permainan yang menarik perhatian pengunjung. Salah satunya permainan memasukkan gelang ke dalam kotak berhadiah jam tangan dengan tarif Rp10.000. Dalam praktiknya, peserta harus membayar terlebih dahulu untuk mendapatkan kesempatan bermain. Namun, jika gagal, tidak ada hadiah maupun pengembalian uang.

Selain itu, terdapat permainan melempar bola ke susunan kaleng dengan pola serupa. Peserta membeli kesempatan bermain, tetapi hasilnya bergantung pada keberhasilan menjatuhkan target. Kegagalan berarti uang yang telah dibayarkan hangus.

Permainan lain yang juga menjadi sorotan adalah bola karet yang diarahkan di atas papan miring penuh paku. Arah bola sulit diprediksi, sehingga peluang keberhasilan lebih ditentukan oleh faktor keberuntungan daripada keterampilan. Jika tidak berhasil mencapai target, peserta kembali tidak memperoleh apa pun.

“Kalau saya sangat menyayangkan sekali, kegiatan sekelas Harjakapro, masih ada unsur-unsur perjudian di situ. Ini perlu dihindari,” ujar Ustaz Bakar saat diwawancarai.

Ia mengungkapkan, permainan yang ia saksikan berupa lempar bola dengan gelang jenis permainan yang mengadu nasib dengan sistem bayar terlebih dahulu sebelum mencoba peruntungan. Menurutnya, permainan semacam itu sudah semestinya diantisipasi dan tidak diberi ruang, apalagi dalam acara resmi pemerintah daerah.

“Ada yang lempar bola dengan gelang itu. Ini hal-hal seperti itu perlu diantisipasi jangan sampai terjadi. Itu merusak karakter dan juga merusak jati diri Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Ustaz Bakar juga menyoroti bahwa praktik serupa bukan hal baru di wilayah Kabupaten Probolinggo. Permainan berindikasi judi, kata dia, kerap muncul di berbagai kegiatan desa maupun pasar malam, biasanya beroperasi pada malam hari mulai pukul 21.00 ke atas. Namun yang membuat ia lebih prihatin, di Harjakabpro permainan tersebut sudah ada sejak acara baru dibuka.

“Bukan hanya pada acara Harjakabpro, kegiatan-kegiatan di desa, pasar malam, itu pasti ada kegiatan yang bersifat judi. Kami sudah komplain, baik kepada aparat maupun kepada kecamatan,” katanya.

Ia mengaku selama ini telah aktif melaporkan praktik perjudian yang muncul di wilayah Kecamatan Besuk kepada aparat setempat maupun pihak kecamatan. Namun demikian, praktik serupa tampaknya terus berulang dari satu acara ke acara lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, KH M Syakur Dewa, memberikan penegasan dari perspektif hukum syariat Islam. Ditemui di kediamannya di Pondok Pesantren Darut Tauhid, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Senin (27/4/2026), ia menyatakan bahwa segala bentuk permainan yang mengandung unsur untung dan rugi termasuk dalam kategori judi.

“Yang jelas, segala permainan, kullu la’bin baina ghurmin wa ribhin (كُلُّ لَعْبٍ بَيْنَ غُرْمٍ وَرِبْحٍ) antara rugi dan untung itu hukumnya adalah judi,” tegas Gus Dewa.

Ia mencontohkan permainan seperti capit boneka dan lempar gelang yang kerap dianggap hiburan biasa, namun secara prinsip tidak berbeda dengan perjudian karena mengandung unsur ketidakpastian hasil.

“Capit boneka itu juga bayar dan tidak tentu dapat. Lempar gelang juga begitu. Segala permainan yang ada persentase antara untung dan rugi, itu hukum syariat tidak memperbolehkan dan hukumnya haram,” jelasnya.

Gus Dewa menambahkan, persoalan ini sebenarnya telah lama dibahas di kalangan ulama. Saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Kabupaten Probolinggo, ia menyebut telah ada keputusan terkait keharaman permainan yang mengandung unsur judi.

“Sudah beberapa kali dibahas. Waktu saya menjabat Ketua LBM, permainan yang ada unsur judi seperti capit dan sejenisnya sudah kita hukumkan haram,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa di tingkat MUI Kabupaten Probolinggo, pembahasan formal belum pernah dituntaskan. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tersebut terus berulang tanpa penanganan yang tegas, bahkan muncul dalam acara resmi pemerintah.

Di akhir pernyataannya, Ustaz Bakar berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan dapat bertindak lebih tegas dalam menertibkan permainan berindikasi judi, terutama dalam kegiatan yang menjadi representasi wajah daerah.

“Harapan saya, jangan sampai hal-hal seperti itu diadakan. Harus dihindari, karena itu sifatnya perjudian,” pungkasnya. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *