Probolinggo Berita Harian Indonesia. Com.- Keluhan Pewarta, Merasa Di Intimidasi Karena Pemberitaan
Newwartaindonesia.com
Adapun Berita yang telah terbit atau tayang pada sebuah media baik cetak maupun online merupakan sebuah karya jurnalistik dari seorang jurnalis.
Namun seiring dengan waktu, kadang isi berita tidak dapat diterima oleh pihak – pihak yang tercantum dalam berita. Terkadang seseorang yang masuk dalam sebuah pemberitaan tidak menerima isi berita yang telah dipublikasikan.
Dalam hal ini mereka dapat melakukan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Namun mirisnya, justru mereka yang tidak menerima isi berita melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara intimidasi terhadap wartawan yang membuat berita.
Seperti yang terjadi pada Arini, seorang wartawan media online yang telah membuat pemberitaan tentang konflik tambang galian c di Desa Pandean Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, yang melibatkan dua orang pengusaha tambang yaitu Lois Hariona dan Hartono alias Sintong.
Setelah pemberitaan itu tayang di beberapa media online, banyak orang yang mengaku “orangnya Lois” menelpon Arini dengan nada penekanan. “Setelah berita naik, banyak yang telepon saya dan mengaku orangya P. Lois, salah satunya mengaku bernama Cahyono,” terang Arini. Bahkan pada hari Minggu (16/3/2025) Lois Hariona juga menghubungi Arini via telepon whatsapp namun tidak diangkat, Arini minta melalui pesan singkat. “Pak Lois telepon saya berkali kali tapi tidak saya angkat, saya minta chat aja,” imbuh Arini.
Dengan adanya telepon berkali kali dari beberapa orang yang mengaku orangnya Lois Hariona, bahkan chat dari Lois Hariona, Arini merasa dirinya diintimidasi atas pemberitaan tersebut. “Saya merasa diintimidasi setelah berita telah tayang pada media saya, padahal bukan hanya media saya yang memberitakan masalah itu,” keluh Arini.
Dengan adanya hal itu Arini berkeluh kesah kepada sesama jurnalis di Probolinggo dan kepada Ketua KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo Raya. Saat Hodik, Ketua KPK Nusantara Probolinggo Raya dikonfirmasi, membenarkan adanya keluhan Arini atas perasaan diintimidasi oleh Lois Hariona. “Dalam menjalakan tugas jurnalistik, seorang jurnalis dilindungi Uandang – undang,” terang Hodik. “
Seharusnya Lois Hariona selaku pengusaha dan sekaligus seorang aktivis malakukan klarifikasi dan malakukan hak jawab,” imbuh Hodik.
Dengan adanya hal tersebut diharapkan pihak pihak terkait dalam pemberitaan tidak melakukan tekanan tekanan atau intimidasi terhadap semua wartawan yang akhirnya merasa adanya intimidasi terhadap jurnalistik. (Abd)
