Tambang Galian C CV Pancar Glagas Jaya Diduga Kebal Hukum, Penegakan Hukum Dipertanyakan
PROBOLINGGO // Berita Harian lndonesia.com.- Aktivitas tambang galian C CV Pancar Glagas Jaya dengan No.SK 545/84/124.2/WIUP/2023 dengan luas 27,78 Ha ijin lokasi di Desa Gunggungan Lor, Gunggungan Kidul,Patemon,Ranon Kecamatan Pakuniran terus menuai kontroversi. Meski telah dilaporkan ke pihak berwenang dan mendapat sorotan luas di berbagai media, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan. Lalu lalang truk pengangkut material dari lokasi tambang menjadi bukti nyata bahwa kegiatan tersebut terus berjalan, seolah kebal dari sentuhan hukum.
Hodik, Ketua LSM KPK Nusantara kabupaten Probolinggo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani kasus ini. Ia menilai pembiaran semacam ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi masyarakat.
“Laporan sudah kami layangkan, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas. Kami bertanya-tanya, siapa pihak di balik tambang ini? Mengapa hukum di sektor ini seolah tumpul dan tak berdaya? Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kami akan melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Hodik.
Ia juga menambahkan, keberadaan tambang yang diduga melanggar aturan lingkungan dan perizinan tersebut dapat merusak ekosistem serta menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan demi mencegah kerusakan yang lebih parah.
Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: siapa yang memberikan perlindungan kepada tambang ini? Apakah ada oknum yang bermain di balik layar sehingga penegakan hukum tampak lumpuh? Jika isu ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Pancar Glagas Jaya maupun aparat terkait. Namun, desakan publik semakin kuat agar pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menutup tambang yang dinilai bermasalah ini.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegak hukum dalam menindak pelanggaran, khususnya di sektor tambang. Tanpa tindakan yang tegas, dikhawatirkan praktik-praktik serupa akan semakin marak, merusak lingkungan, dan mencederai rasa keadilan di masyarakat. Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji tanpa realisasi.
H l dan team
Tambang Galian C CV Pancar Glagas Jaya di Desa Bago Kecamatan Besuk Diduga Kebal Hukum, Penegakan Hukum Dipertanyakan
