Mediasi Harta Gono-Gini di Desa Randutata Buntu, Beri Waktu Sepekan Sebelum Tempuh Hukum

Bagikan

PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Keluarga almarhumah Raihana masih membuka peluang penyelesaian sengketa harta gono-gini melalui mediasi lanjutan. Namun, jika dalam waktu sekitar satu pekan tidak ada perkembangan positif, keluarga menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum terhadap persoalan tersebut.

Mediasi sengketa harta gono-gini antara keluarga almarhumah Raihana dan Ahmad Rasul, suaminya, berlangsung di Kantor Desa Randutata, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (28/8/2026).

Mediasi tersebut disaksikan unsur Muspika Kecamatan Paiton, termasuk Kapolsek Paiton. Hingga mediasi berakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian harta yang menjadi pokok persoalan.

Dalam proses mediasi, Ahmad Rasul disebut menawarkan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak keluarga almarhumah Raihana. Tawaran tersebut belum diterima oleh keluarga.

Uswatun Hasanah (37), salah satu anak almarhumah Raihana, membenarkan adanya tawaran tersebut.

“Bapak Ahmad Rasul itu mau memberikan uang seratus juta,” kata Uswatun.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu komunikasi dengan keluarga yang berada di Jakarta sebelum menentukan sikap terhadap tawaran tersebut.

Selain uang Rp100 juta, muncul pula usulan pemberian tambak kepada dua anak almarhumah Raihana, yakni Uswatun Hasanah dan Ira (28).

Menurut Uswatun, usulan pemberian tambak tersebut disampaikan Kepala Desa Randutata, Suham, sebagai salah satu opsi penyelesaian sengketa.

“Seperti bapak kades memberikan saran kepada bapak Ahmad Rasul bagaimana anak yang dua, saya sama Ira, dikasih tambak dan uang seratus juta,” ujarnya.

Ira juga membenarkan adanya tawaran uang Rp100 juta dari Ahmad Rasul. Ia menyebut usulan mengenai tambak berasal dari Kepala Desa Randutata.

“Bapak Ahmad Rasul mau memberikan uang seratus juta. Terkait tambak itu usulan dari Kepala Desa,” ujar Ira.

Kades Randutata Beri Waktu Sekitar Satu Pekan

Kepala Desa Randutata, Suham, mengatakan pertimbangan yang disampaikannya dalam mediasi berdasarkan informasi yang diterima dari masing-masing pihak.

“Saya hanya memberi gambaran. Oke, disepakati atau tidak disepakati,” kata Suham.

Suham mengatakan opsi tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi kedua pihak. Ia memberikan waktu sekitar satu pekan agar para pihak dapat mempertimbangkan usulan penyelesaian sebelum mediasi dilanjutkan.

Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam mencari solusi adalah mengupayakan penyelesaian yang dapat mengurangi potensi munculnya persoalan baru terkait aset di kemudian hari.

Keluarga Raihana Masih Beri Kesempatan

Adik ipar almarhumah Raihana, Usman (56), mengatakan keluarga pada prinsipnya dapat menerima pertimbangan yang disampaikan Kepala Desa Randutata apabila usulan tersebut dapat direalisasikan.

“Kalau pendapat dari Pak Tinggi (Suham, Kepala Desa Randutata, red) itu sarannya saya kira sudah bijaksana dan adil. Dengan kebijakan itu, maka kami selaku perwakilan dari pihak keluarga almarhumah, kami legowo,” ujar Usman.

Namun, Usman menegaskan penerimaan tersebut bergantung pada terpenuhinya usulan yang telah disampaikan dalam mediasi.

“Apabila nanti itu tidak terpenuhi, maka kami akan mempermasalahkan hal-hal yang lain terkait daripada harta gono-gini,” katanya.

Usman menyebut keluarga masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi lanjutan.

Jika dalam waktu sekitar satu pekan tidak ada perkembangan positif, keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum.

“Andaikan mediasi ini tidak ada membawa hasil satu minggu ini, maka kami akan melangkah lebih jauh. Kita akan dibawa ke ranah hukum,” ujar Usman.

Ahmad Rasul Sebut Belum Ada Titik Temu

Sementara itu, Ahmad Rasul seusai mediasi menyatakan belum ada kesepakatan antara kedua pihak.

“Tidak ada titik temu,” ungkap Ahmad Rasul.

Ketika ditanya mengenai keberadaan tanah lelang, Ahmad Rasul mengatakan dirinya tidak memiliki tanah lelang.

Ia menjelaskan tanah yang saat ini dikelolanya merupakan tanah gadai milik anaknya yang bekerja di Jakarta.

“Tidak punya, cuma hanya tanah gadai dari anak saya yang ada kerja di Jakarta melalui saya, yang mengelola saya. Nominal gadai seratus juta,” jelasnya.

Dengan belum tercapainya kesepakatan, sengketa harta gono-gini tersebut masih akan dibahas dalam mediasi lanjutan setelah para pihak memiliki waktu untuk mempertimbangkan opsi yang telah disampaikan.

Bagi keluarga almarhumah Raihana, mediasi masih menjadi pilihan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila tidak ditemukan perkembangan dalam waktu sekitar satu pekan, langkah hukum menjadi opsi yang dipertimbangkan. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *