Kota Probolinggo — Berita harian indonesia.com,Kisah pilu dialami seorang perempuan berinisial “SF”, warga Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok yang kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah dirinya dikabarkan hamil.Mirisnya, pria yang diduga menjadi pelaku justru disebut tidak mau mengakui perbuatannya.kamis (7/5/2026)
konfermasi pada keluarga korban menerangkan bahwa,sebut saja SF, merupakan seorang janda dengan dua orang anak yang usianya diperkirakan di atas 25 tahun. Sementara pria yang disebut-sebut terlibat dalam persoalan tersebut berinisial “N”, warga Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok yang berusia sekitar 50 tahunan.

Ironisnya lagi, “N” diketahui masih memiliki istri sah yang saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Selain itu, pria tersebut juga dikabarkan telah memiliki beberapa cucu.
Kasus ini menjadi perbincangan warga sekitar karena dinilai sangat memprihatinkan. Banyak masyarakat menyayangkan sikap “N” yang disebut tidak bertanggung jawab atas kondisi yang kini dialami korban.
Menurut informasi dari warga sekitar, hubungan keduanya sebelumnya tidak terlalu mencurigakan. Namun setelah kabar kehamilan SF mulai terdengar, suasana lingkungan berubah menjadi ramai pembicaraan masyarakat.
“Kasihan korbannya. Harus menghadapi semuanya sendiri, sementara pihak laki-laki malah tidak mengakui,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini diharapkan dapat segera menemukan penyelesaian secara baik dan adil agar tidak semakin merugikan pihak korban maupun keluarga yang terdampak. Warga juga berharap adanya tanggung jawab moral dari pihak terkait demi menjaga martabat dan masa depan anak yang akan lahir nantinya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak “N” terkait kabar yang beredar di tengah masyarakat walaupun pihak “N” telah menikahi “SF” secara dibawah tangan itupun hasil dari upaya dan perjuangan pihak keluarga yang cukup alot sekali dan hal ini bertentangan dengan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 Bahwa pernikahan dibawah tangan itu dapat dipidana dikarenakan berpotensi adanya penelantaran pihak perempuan bahkan tidak menutup kemungkinan perempuan akan dicampakkan begitu saja.
Peristiwa ini dapat dipastikan akan dikawal oleh salah satu lembaga kemasyarakatan yang sangat mengecam adanya perbuatan seperti yang tengah dialami oleh “SF” agar kedepannya tidak terjadi lagi peristiwa tersebut kepada kaum perempuan lainnya.”terangnya”.(ul..)
