Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Ketua KPK Nusantara Probolinggo Raya, Abah Hodik, menyampaikan sorotannya terhadap keberadaan kafe dengan fasilitas room karaoke di Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo, Minggu (19/4/2026).
Dalam keterangannya, Abah Hodik menilai operasional tempat usaha tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait aspek perizinan serta konsistensi penegakan aturan daerah oleh instansi berwenang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, kafe tersebut sebelumnya pernah beberapa kali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo pada periode kepemimpinan sebelumnya.
“Dulu sudah pernah dilakukan penertiban dimasanya Pak Sugeng menjabat Kasat Pol PP, karena diduga belum memenuhi kelengkapan izin. Namun saat ini aktivitasnya kembali berjalan,” ujar Abah Hodik.
Lebih lanjut, ia berharap adanya kejelasan sikap dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dan konsistensi dalam penegakan aturan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo terkait status perizinan serta langkah pengawasan terhadap lokasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan masih membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. (Tim BHI)
