LIRIS BERITA :

Bagikan

Polemik Dugaan Pungutan di SMKN 2 Kota Probolinggo Menguat, Aktivis KPK Nusantara Dorong Audit dan Klarifikasi Terbuka

Probolinggo, berita harian Indonesia .com – Dugaan pungutan liar di SMKN 2 Kota Probolinggo terus menjadi perhatian publik setelah disuarakan oleh aktivis KPK Nusantara. Hal ini berkaitan langsung dengan ketentuan hukum yang secara tegas mengatur larangan pungutan pada satuan pendidikan negeri.

Menurut Hk salah satu aktivis KPK Nusantara, bahwa Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 12 huruf b dan pasal 10 ayat 2.

Regulasi ini menegaskan bahwa komite sekolah pada sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Pungutan yang dimaksud memiliki karakteristik jelas bersifat wajib, mengikat, ditentukan jumlahnya, serta ditentukan batas waktu pembayarannya. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka praktik tersebut termasuk kategori yang dilarang.

Sebaliknya, aturan hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak dibatasi tenggat waktu. Sumbangan pun wajib dikelola secara transparan, direncanakan melalui proposal, dan dilaporkan secara terbuka kepada wali murid.

Dengan demikian, perbedaan antara pungutan dan sumbangan bukan sekadar istilah administratif, melainkan batas hukum yang tegas.

Aktivis KPK Nusantara menyatakan telah mengantongi bukti-bukti lengkap (fulbaket) terkait dugaan pungutan tersebut. Mereka mengaku telah menempuh berbagai upaya klarifikasi, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon kepada oknum Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Probolinggo.
Namun, hingga saat ini belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Menurut mereka, dugaan pungutan sebesar Rp1.500.000 per siswa itu disebut menyasar sekitar 1.900 lebih peserta didik. Jika angka tersebut benar, potensi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

“Informasi yang kami terima, jumlah siswa kurang lebih 1.900. Kalau dikalikan Rp1.500.000 per siswa, tentu nilainya sangat besar. Ini yang perlu transparansi,” tegas Hk salah satu aktivis KPK Nusantara.

Upaya konfirmasi juga disebut telah dilakukan secara langsung dengan mendatangi pihak sekolah, termasuk Wakil Kepala Sekolah bidang Humas. Akan tetapi, para aktivis menilai respons yang diberikan tidak menjawab substansi persoalan. Bahkan, sikapnya terkesan  tertutup tanpa kejelasan jawaban.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa klarifikasi dihindari dan bungkam seribu bahasa?” tegas HK, salah satu aktivis yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Sikap tersebut, menurut mereka, justru memperkuat kecurigaan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan biaya pendidikan di lingkungan sekolah negeri tersebut.

Situasi ini memicu sorotan lebih luas terhadap tata kelola keuangan di sekolah negeri. Publik menilai bahwa setiap dugaan praktik pungutan yang bersifat wajib dan memaksa tidak dapat dibiarkan tanpa penelusuran yang objektif.

Para aktivis mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang rawan terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pungutan liar berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, khususnya di Kota Probolinggo.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa regulasi pemerintah telah secara jelas membatasi kewenangan komite sekolah dalam hal penggalangan dana. Apabila terbukti terdapat unsur pungutan sebagaimana yang dilarang dalam peraturan, maka praktik tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekolah negeri adalah institusi publik yang dibiayai negara dan berada dalam pengawasan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas dunia pendidikan.(Hoy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *