Sekda Probolinggo Rangkap Ketua Dewas RSUD Waluyo Jati, Aktivis KPK Nusantara Akan Mengadukan / Laporkan Ke APH

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Waluyo Jati Kraksaan menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut tidak hanya terkait rangkap jabatan, tetapi juga menyangkut hak keuangan berupa honorarium serta sumber anggaran yang melekat pada posisi tersebut.

Perhatian publik menguat setelah beredarnya dokumen keputusan tentang susunan Dewan Pengawas BLUD RSUD Waluyo Jati yang berlaku hingga 2027 dan mencantumkan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo sebagai Ketua Dewas.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (24/2/2026), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, menegaskan bahwa penunjukan Dewan Pengawas merupakan kewenangan kepala daerah.

“Pak Sekda boleh saja karena sebagai Dewas itu representasi Bupati. Siapa yang ditugaskan Bupati, apalagi Pak Sekda sebagai pembina, tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dewan Pengawas memiliki fungsi strategis dalam mengawasi, membina, dan memfasilitasi jalannya pelayanan rumah sakit daerah. Dalam konteks BLUD, Dewan Pengawas merupakan representasi kepala daerah selaku pemilik institusi layanan kesehatan tersebut.

“Dewan Pengawas merupakan representasi Bupati. Bupati sebagai pemilik rumah sakit memiliki pihak yang ditugasi untuk mewakili dalam mengawasi, membina, dan memfasilitasi kegiatan di rumah sakit,” jelasnya.

Terkait hak keuangan, dr. Hariawan membenarkan bahwa Dewan Pengawas menerima honorarium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam aturannya memang ada honorarium bagi Dewan Pengawas. Hal itu diamanatkan dalam regulasi Permendagri,” katanya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran nominal honorarium yang diterima.

“Untuk nominalnya saya tidak mengetahui. Yang jelas, Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Waluyo Jati, dr. Yessi Rahmawati, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

Dalam pesan singkat melalui WhatsApp yang diterima jurnalis, ia menuliskan, “Waalaikumsalam. Akan kami berikan klarifikasi resmi.”

Di sisi lain, Hodik, aktivis KPK Nusantara Probolinggo Raya, menyampaikan keberatannya atas rangkap jabatan tersebut. Ia menilai pejabat aparatur sipil negara (ASN), termasuk Sekda, seharusnya tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan beban tambahan terhadap anggaran daerah.

“Kami menilai rangkap jabatan itu tidak tepat dan tidak dibenarkan, satu contoh guru honor di kabupaten Probolinggo yang merangkap pekerjaan ditetapkan menjadi tersangka karena ada dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 118 juta oleh kejaksaan negeri Kraksaan, apalagi jika terdapat honorarium yang bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo. Kami dari KPK Nusantara bersama tim investigasi BHI menyatakan keberatan dan meminta dilakukan audit secara rinci,” ujarnya.

Hodik juga menyebut pihaknya berencana melayangkan surat kepada sejumlah lembaga pengawasan dan penegak hukum guna meminta klarifikasi serta audit atas kebijakan tersebut.

“Kami akan berkirim surat ke BPK RI, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta dilakukan audit dan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya. (Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *