Probolinggo, Sabtu (14/2/2026) BeritaHarianIndonesia.com –
Ditengah hiruk pikuk serta bisingnya tawar menawar dagangan di Pasar Hewan Wonoasih. Para pedagang ternak eceran tetap bertahan seperti biasanya, dengan harapan sederhana, modal cukup, usaha lancar, keluarga tenang.
Namun harapan itu sering tersendat ketika berbicara soal akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan tambahan.
Sebagaimana dialami pedagang sapi bernama Yudi dari Kedopok, yang mengajukan kredit KUR pada sebuah Bank Pada bulan Januari 2026. Ia harus gagal mendapatkan pinjaman modal usaha melalui program KUR dengan pengajuan plafon sebesar 80 juta rupiah.
Padahal ketika mengajukan kredit KUR, sudah memenuhi arahan dari petugas Bank yaitu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (KUR) sesuai usaha yang digeluti yaitu perdagangan ternak eceran. Namun
Ketika NIB dipenuhi, petugas Bank tetap menolak, dengan alasan tetap harus ada agunan yang sesuai.
“Gagal Pak, meskipun ada NIB, kata petugasnya, agunannya ndak sesuai,” keluh Yudi.
“Agunan rumah ibu, tidak bisa, karena ibu meninggal,” katanya menambahkan.
Padahal Sebagaimana diketahui,
Program KUR sejatinya dirancang sebagai jembatan bagi pelaku UMKM agar tak terjebak pada pinjaman berbunga tinggi.
Pemerintah telah mengatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa KUR merupakan program prioritas pemerintah dengan skema penjaminan oleh perusahaan penjaminan yang ditunjuk negara.
Jadi dalam konteks KUR, Agunan utamanya adalah usaha yang dibiayai itu sendiri. Bahkan, sebagian risiko kredit ditanggung oleh perusahaan penjaminan sebagaimana diatur dalam Permenko tersebut.
Lebih tegas lagi, dalam Pasal 20 ayat (3) Permenko 1/2023 disebutkan bahwa untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta, bank atau penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan berupa aset fisik seperti sertifikat tanah, bangunan, atau BPKB kendaraan bermotor. Ketentuan ini jelas dan gamblang. Tanpa agunan sebagai jaminan tambahan.
Tak berhenti di situ, Pasal 14 ayat (5) regulasi yang sama juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Bank atau lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan subsidi bunga atau insentif lainnya, bahkan kewajiban mengembalikan dana subsidi atau insentif yang telah diterima.
Aturan itu bukan sekadar tulisan formal, ia membawa konsekuensi.
Namun di lapangan, cerita sering tak seindah regulasi, pedagang ternak eceran masih diminta jaminan tambahan atau dokumen administratif yang sulit mereka penuhi.
“Kalau harus pakai sertifikat yang ditentukan lain, atau BPKB misalnya, kami jelas nggak punya. Usaha kami ya cuma ternak ini,” pungkas Yudi mengakhiri.
Pada dasarnya, persoalan kerap muncul pada tahap analisis kelayakan usaha. Bank tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan. Dalam aturan tersebut, bank wajib menilai kemampuan bayar, rekam jejak kredit, serta kelayakan usaha calon debitur.
Di sinilah ironi itu muncul. Secara normatif, KUR plafon hingga Rp100 juta tidak boleh meminta agunan tambahan. Namun secara teknis, bank tetap melakukan analisis risiko. Bagi pedagang kecil yang pembukuannya masih manual, bahkan kadang hanya mengandalkan ingatan, pada kenyataannya proses ini terasa berat. Seolah ada jurang antara regulasi dan realitas.
Tampaknya problem ini bukan semata soal aturan, melainkan soal implementasi dan literasi. Banyak pedagang ternak eceran belum memahami hak dan ketentuan yang diatur dalam Permenko 1/2023. Di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan belum sepenuhnya menyentuh akar rumput.
Pendampingan tampaknya menjadi kata kunci. Pelaku usaha perlu dibantu menyusun pembukuan sederhana, mengurus legalitas usaha, serta memahami prosedur pengajuan kredit. Jika regulasi sudah memberi ruang, maka pelaksanaan di lapangan harus memastikan ruang itu benar-benar bisa diakses.
Akses KUR tanpa agunan tambahan bukan sekadar soal pinjaman. Itu tentang keberlanjutan usaha, tentang harga diri sebagai pelaku usaha mandiri, dan tentang keyakinan bahwa regulasi yang ditulis dengan resmi benar-benar hidup di tengah masyarakat.
Kini, harapannya cukup sederhana, aturan ditegakkan, pengawasan diperkuat, dan akses permodalan dibuka seluas-luasnya sesuai ketentuan.
Agar suara sapi dan kambing di pasar tak lagi terdengar seperti keluhan, melainkan tanda bahwa usaha kecil sedang tumbuh dengan lebih percaya diri.(*)
