Aktivis KPK Nusantara Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Koperasi Merah Putih di Sukokerto

Bagikan

Probolinggo, Selasa (20/1/2026) | BeritaHarianIndonesia.com — Lemahnya pengawasan proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan serius dari kalangan aktivis antikorupsi. Proyek yang digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa itu dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Sorotan tersebut disampaikan Hodik, aktivis Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya, usai melakukan pemantauan langsung di sejumlah titik pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pengamatan awal, ia menilai aspek pengawasan serta keterbukaan informasi publik belum berjalan optimal, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau kami melihat langsung di lapangan, untuk beberapa titik pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Probolinggo, pengawasannya masih kurang transparan terhadap masyarakat,” ujar Hodik kepada BeritaHarianIndonesia.com, Selasa (20/1/2026).

Minim Transparansi, Papan Nama Proyek Tak Ditemukan

Hodik menegaskan, setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada publik. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, bentuk transparansi paling mendasar adalah pemasangan papan nama proyek yang memuat informasi penting, seperti nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan.

“Kalau mengacu Undang-Undang KIP, jelas semua proyek yang menggunakan anggaran negara paling tidak harus memampang papan nama. Tapi faktanya, di beberapa titik pembangunan Koperasi Merah Putih ini, kami tidak menemukannya,” tegasnya.

Ketiadaan papan informasi proyek tersebut dinilai tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan, tetapi juga menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Temuan Lapangan di Desa Sukokerto

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil penelusuran jurnalis BeritaHarianIndonesia.com di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, pada Senin (19/1/2026). Di area proyek, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan besaran anggaran, sumber pendanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.

Selain persoalan transparansi, kondisi di lapangan juga memunculkan indikasi lemahnya pengawasan teknis. Sejumlah pekerja mengaku jarang melihat kehadiran konsultan pengawas di lokasi proyek.

“Jarang ke sini,” ujar salah seorang tukang yang enggan disebutkan namanya saat ditanya mengenai keberadaan konsultan pengawas.

Pekerja tersebut menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas melaksanakan pekerjaan fisik sesuai arahan yang diterima.

“Kalau urusan besi atau ada kekurangan apa pun, itu bukan urusan saya. Saya cuma pekerja,” ucapnya.

Dorong Evaluasi OPD hingga Aparat Penegak Hukum

Atas sejumlah temuan tersebut, Hodik mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bahkan aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan proyek berjalan sesuai regulasi, spesifikasi teknis, serta tujuan awal pembangunan.

“Kalau tidak ada langkah atau pergerakan dari OPD maupun APH, berarti pengawasannya memang kurang ketat. Evaluasinya lemah,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK Nusantara Probolinggo Raya tidak akan berhenti pada pemantauan lapangan semata. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menempuh langkah administratif sebagai bentuk kontrol publik.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi ke beberapa instansi terkait,” tegas Hodik.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan pembangunan Koperasi Merah Putih benar-benar mencapai tujuan sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa, sekaligus terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini murni demi kepentingan publik. Proyek yang dibiayai uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *