“Talkah Mun Setiyah…” Kades Karanggeger Sebut SILTAP Belum Cair Jelang Lebaran, DPMD Probolinggo Beri Penjelasan

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Bawon Santoso, menyatakan penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa hingga Senin (9/3/2026) belum cair, meski seluruh persyaratan administrasi disebut telah dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo.

Pernyataan tersebut mencuat di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri. Bawon mengatakan perangkat desa masih menunggu kepastian pencairan SILTAP yang biasanya menjadi salah satu sumber penghasilan rutin bagi aparatur desa.

Dalam keterangannya, ia bahkan menyampaikan ungkapan dalam bahasa Madura, “Talkah mun setiyah,” yang secara bebas menggambarkan kekhawatiran apabila kondisi tersebut terus berlangsung sementara Lebaran semakin dekat.

Menurut Bawon, pihak pemerintah desa telah melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan dalam proses administrasi pencairan SILTAP.

“Semua persyaratan sudah kami kirimkan ke PMD. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian pencairannya,” ujarnya.

SILTAP merupakan penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Alokasi Dana Desa.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, menegaskan bahwa dana SILTAP sebenarnya telah tersedia di rekening masing-masing desa.

“Sebagian desa sudah cair, sebagian masih proses. Intinya uangnya sudah ada di rekening desa masing-masing,” kata Munaris saat dikonfirmasi jurnalis, Senin (9/3/2026).

Menurut Munaris, keterlambatan yang dirasakan sebagian perangkat desa lebih berkaitan dengan proses administrasi di tingkat desa sebelum dana dapat dicairkan.

Ia menjelaskan bahwa pencairan SILTAP saat ini menggunakan sistem transaksi non-tunai sehingga pemerintah desa harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi terlebih dahulu.

“Untuk mencairkan dana itu, desa harus menyusun APBDes terlebih dahulu. Sekarang yang kita tunggu adalah penyelesaian administrasinya,” jelasnya.

Munaris menambahkan, DPMD Kabupaten Probolinggo terus melakukan pendampingan kepada pemerintah desa yang masih menyelesaikan proses administrasi tersebut.

“Setiap hari kita dampingi. Banyak perangkat desa yang datang koordinasi ke kantor. Kita usahakan dalam minggu ini desa-desa yang masih proses bisa segera mencairkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila seluruh tahapan administrasi telah terpenuhi, pencairan dana dapat dilakukan kapan saja melalui sistem perbankan.

“Sekarang sudah sistem non-tunai. Bahkan malam hari pun bisa cair kalau prosesnya sudah selesai, tinggal diambil melalui ATM,” tambahnya.

Secara teknis, Munaris menyebut terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi desa sebelum melakukan pencairan SILTAP. Pertama, rekonsiliasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) harus sudah selesai. Kedua, APBDes tahun berjalan harus sudah ditetapkan.

“Persyaratannya sederhana. Satu, sudah rekonsiliasi Siskeudes. Kedua, APBDes sudah selesai. Kalau dua itu sudah terpenuhi, pencairan pasti bisa dilakukan,” tegasnya.

DPMD Kabupaten Probolinggo juga membuka ruang koordinasi bagi pemerintah desa yang masih mengalami kendala administrasi agar proses pencairan SILTAP dapat segera diselesaikan.

Munaris memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa sehingga hak perangkat desa dapat segera diterima. (Prabu Junggolo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *