Probolinggo / Berita Harian Indonesia com.-
Hodik Ketua KPK Nusantara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Probolinggo resmi melaporkan dua Pemerintah Desa Sumberduren dan Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. tepatnya atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai tahun 2017 hingga 2024.
Laporan tersebut secara resmi telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya saat ini, 12 Juni 2025. Dokumen pelaporan / pengaduan yang diserahkan berisi uraian lengkap dugaan penyelewengan anggaran, bukti administratif, serta dokumentasi pendukung hasil investigasi dan beberapa narasumber yang tidak mau di publikasikan.
Adapun Ketua KPK Nusantara DPC Probolinggo, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagai masyarakat sipil dan sebagai pungsi kontrol terhadap pengguna anggaran keuangan negara dalam mengawal penggunaan dana publik.
Dan “Kami mencurigai adanya indikasi kejanggalan yang serius dalam pengelolaan Dana Desa di dua Desa tersebut. Dari data yang kami himpun sejak 2017 hingga 2024, terdapat indikasi dugaan proyek fiktif, dan mengurangi volume, juga mark-up anggaran, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak pernah direalisasikan,” ujar Hodik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPC KPK Nusantara telah mengumpulkan dokumen fulbaket terutamanya APBDes tiap tahun, laporan realisasi kegiatan, serta bukti visual di lapangan yang menunjukkan ketidak sesuaian antara laporan dan kondisi nyata di lapangan.
KPK Nusantara juga menyoroti persoalan lemahnya transparansi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa DD dan ADD tersebut. Forum Musyawarah Desa (Musdes) atau musdus dinilai hanya formalitas saja
Sehingga “Kami menduga ada pengambilan kebijakan sepihak oleh oknum pemerintah desa, tanpa melibatkan masyarakat,” tambahnya.
Hodik berharap laporan atau pengaduan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur . Dan “Kami percayakan proses hukum kepada APH baik kejaksaan agung di jakarta maupun kejaksaan tinggi Jawa Timur di Surabaya. Jangan sampai uang negara dibiarkan menguap atau mengalir tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan atau untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala dua kepala Desa belum bisa memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi oleh awak media belum membuahkan hasil
Langkah dan tujuan pelaporan maupun pengaduan oleh KPK Nusantara ini menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap dana desa kini semakin kuat.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu sorotan besar di Kabupaten Probolinggo, mengingat jangka waktu yang dilaporkan mencakup delapan tahun anggaran yang kami duga tidak sesuai. (Abd H)
